Sah!- Konflik antara Trans7 dan pondok pesantren semakin memanas dan melebar. Berbagai pihak yang kecewa kini tidak hanya menyampaikan protes lewat #BoikotTrans7 di sosial media, tapi juga mulai menyampaikan protesnya dengan langsung turun ke jalan.
Aksi Penyegelan Transmart Buahbatu oleh GP Ansor dan Banser
Salah satunya terjadi di Kabupaten Bandung, tanggal 17 Oktober kemarin. Ormas GP Ansor dan Banser di melakukan penyegelan terhadap salah satu pusat perbelanjaan milik Trans Corp yakni Transmart Buahbatu. Mereka menyegel dengan menutup akses pintu masuk dan menuliskan kata “segel” menggunakan cat semprot.
Menurut Dede, dikutip dari Koran Gala, aksi itu memprotes tayangan “Xpose Uncensored” yang dianggap merendahkan pesantren dan kiai.
Permintaan Maaf yang Dianggap Belum Cukup
Meski Trans7 sudah meminta maaf, GP Ansor menilai hal itu belum cukup dan meminta permintaan maaf ditayangkan selama tujuh hari di prime time
Perspektif Hukum: Aksi Ormas Harus Tetap Sesuai Aturan
Kejadian ini akhirnya dapat menjadi pembelajaran bagi ormas ataupun media massa seperti Trans7. Bagi ormas, melakukan orasi dan menunjukkan kekecewaan itu memang diperbolehkan, namun tidak dibenarkan untuk melakukan penyegelan tempat usaha tanpa izin karena itu dapat mengganggu ketertiban. Ini juga sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 yang melarang ormas untuk mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Sehingga akan lebih baik jika menyampaikan kekecewaan atau aspirasi dengan cara yang tetap menghormati hukum dan menjaga ketertiban. Untuk menyampaikan aspirasi dan rasa kecewanya, ormas juga dapat menyampaikan hal tersebut kepada pihak yang berwenang yakni KPI, sehingga nantinya dapat memberikan sanksi yang tepat.
Pembelajaran bagi Media Massa: Sensitivitas Isu Agama
Bagi media, khususnya Trans7, peristiwa ini menjadi teguran dan pengingat agar isu sensitif seperti agama ditinjau secara selektif dan mendalam sebelum ditayangkan. Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, setiap program wajib menghormati nilai agama, kesusilaan, dan menjaga keutuhan bangsa.
Sah Indonesia siap menjadi partner legalitas terpercaya bagi anda yang memberikan konsultasi dan bantuan terbaik. Jika berminat, silahkan untuk menghubungi kami di nomor WA 0856 2160 034 atau dapat mengunjungi laman Sah.co.id.
Source:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
- https://www.koran-gala.id/news/58716099055/transmart-buahbatu-disegel-gp-ansor-kabupaten-bandung-protes-tayangan-yang-dinilai-lecehkan-kiai-dan-pesantren
- https://mu4.co.id/kronologi-boikot-trans7-permintaan-maaf-hingga-program-xpose-uncensored-dihentikan/