Sah!- Mungkin masih banyak dari kita yang masih asing dengan BUMDes. Secara sederhana, BUMDes adalah badan yang mengelola dan menginvestasikan aset desa untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa.
Perubahan Status Hukum BUMDes
Dahulu, BUMDes ini berstatus badan usaha dan legalitasnya masih lemah karena hanya diatur berdasarkan Perdes. Namun, sejak terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 11 Tahun 2021, BUMDes kini dapat berstatus badan hukum dengan legalitas yang jelas setelah didaftarkan kepada menteri.
Terkait status tersebut, mungkin muncul pertanyaan: “Apa perbedaan antara BUMDes berbadan hukum dan yang masih berstatus badan usaha?”. Berikut adalah perbedaan diantara keduanya.
Kekuatan Legalitas
Lembaga berstatus badan usaha tidak dapat menandatangani kontrak sendiri karena bukan subjek hukum. Sebaliknya, jika telah berbadan hukum, entitas ini memiliki kemandirian hukum dan dapat berkontrak langsung dengan mitra.
Akses Pembiayaan dan Modal
BUMDes yang masih berstatus badan usaha sering kali terkendala kepercayaan mitra karena tidak dapat secara sah memegang saham atau aset. Akibatnya, lembaga ini sulit memperoleh modal. Sebaliknya, jika telah berbadan hukum, akses pendanaan menjadi lebih luas, baik dari bank, investor, maupun program pemerintah.
Kolaborasi Usaha
Status hukum yang belum jelas membuat BUMDes memiliki risiko tinggi bagi calon mitra, sehingga menurunkan kepercayaan dan minat kerja sama. Sebaliknya, BUMDes berbadan hukum bersifat mandiri, dapat menjalin kemitraan nasional maupun internasional, serta leluasa mengembangkan usaha untuk mendorong ekonomi desa secara berkelanjutan.
Akuntabilitas
Sebagai badan hukum, BUMDes dapat dilakukan audit, mengadakan rapat pemegang saham, dan pastinya akan mengelola pendapatan dengan tata kelola yang baik. Sedangkan, jika berstatus badan usaha dan tidak dapat diaudit, tentu pelapor pendapat tidak akan jelas dan transparan.
Dampak Positif Perubahan Status
Perubahan status ini merupakan langkah yang penting untuk peningkatan ekonomi desa secara berkelanjutan, karena dengan legalitas yang jelas BUMDes dapat lebih dipercaya untuk melakukan kegiatan bisnis, mendapatkan kemitraan dan pendanaan yang lebih luas, serta dapat dikelola secara lebih profesional.
Pentingnya Legalitas bagi Usaha Anda
Berbicara seputar legalitas tentu menyangkut banyak aspek termasuk legalitas usaha dan produk. Memastikan dan mendaftarkan legalitas usaha anda merupakan investasi jangka panjang yang mungkin tidak anda sadari. Maka dari itu, jika anda berminat untuk mendaftarkan legalitas usaha/produk anda, silahkan untuk menghubungi SAH Indonesia, karena kami siap menjadi partner legalitas terpercaya anda. Silahkan untuk langsung menghubungi nomor WA 0856 2160 034 atau langsung mengunjungi website kami di Sah.co.id.
Source :
- Aslamiyah, N., Ariantiningse, N., & Qolbiyyah, S. (2024). Perbandingan kinerja BUMDes yang terdaftar dan tidak terdaftar sebagai badan hukum. El-Dusturie: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, 3(2), 101-114.
- Aisyah, S., Sari, N., & Sumriyah. (2024). Kedudukan badan usaha milik desa yang tidak didaftarkan badan hukum. Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 2(1), 257–265. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i1.909