Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Jangan Salah Paham, BUMDes dan Kopdes Merah Putih Itu Saling Melengkapi Bukan Menggantikan 

Ilustrasi Perbedaan BUMDes dan Kopdes Merah Putih

Sah!- Berbicara mengenai BUMDes dan Kopdes Merah Putih, banyak yang mengira bahwa keduanya sama bahkan hingga bertebaran wacana bahwa Koperasi Merah Putih akan menggantikan keberadaan BUMDes. 

Padahal, jika ditelaah dari sisi dasar hukum, tujuan, hingga mekanisme pengelolaan keduanya justru berada pada jalurnya masing-masing. Hal ini juga semakin diperkuat oleh pernyataan Mendes PDT bahwa adanya Kopdes Merah Putih tidak meniadakan BUMDes, namun justru keberadaan BUMDes makin diperkuat dengan keberadaan Kopdes Merah Putih. 

Maka agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman terkait kedua badan ini, berikut beberapa perbedaan yang perlu anda ketahui.

Dasar Hukum

Kopdes Merah Putih didirikan tahun ini berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan SE Menkop Nomor 1 Tahun 2025. Sementara itu, BUMDes yang lebih dulu berdiri kini memiliki dasar hukum kuat melalui PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Pasal 11 UU Cipta Kerja.

Kopdes Merah Putih

Kopdes Merah Putih berbentuk sama seperti koperasi lainnya yang dimiliki secara perorangan dan beroperasi berdasarkan prinsip gotong royong (keanggotaan sukarela). Sedangkan, BUMDes saat ini telah bersifat badan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh desa. 

Modal Awal 

Modal awal BUMDes disesuaikan dengan kondisi desa, minimal sebesar 20 juta rupiah dari APBDes. Adapun modal awal Kopdes Merah Putih dialokasikan sebesar 5 miliar rupiah yang bersumber dari APBN, APBD, atau pinjaman bank milik negara.

Tujuan Usaha

BUMDes bertugas untuk mengelola dan menginvestasikan aset yang dimiliki desa sehingga hasilnya nanti dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat desa. Sedangkan Kopdes Merah Putih hanya memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya berdasarkan prinsip “dari, oleh, dan untuk anggotanya”.

Struktur Organisasi 

Karena bersifat gotong royong dan sukarela, tentunya terkait kepengurusan dalam Kopdes merah putih akan ditentukan berdasarkan pemilihan yang demokratis guna menjamin transparansi dan akuntabilitas operasional. Sedangkan kepengurusan BUMDes lebih luas dari itu, biasanya terdiri dari direksi, pengawas, dan komisaris yang umumnya ditunjuk oleh pemerintah desa. 

Dari perbedaan yang ada, keduanya memang berbeda tetapi sama-sama beroperasi di wilayah desa. BUMDes berperan mengelola aset dan bisnis desa, sedangkan Kopdes Merah Putih menggerakkan warga untuk berpartisipasi dalam peningkatan dan kemandirian ekonomi desa. Kalau keduanya sinergi, desa akan punya sistem ekonomi yang kokoh dari kelembagaan dan dari masyarakatnya.

Pastikan legalitas usaha dan produk anda bersama SAH Indonesia. Kami siap memberikan konsultasi dan bantuan terbaik di setiap proses legalitas usaha dan produk anda. Maka dari itu jika anda berminat silahkan untuk menghubungi nomor WA 0856 2160 034 atau langsung mengunjungi website kami di Sah.co.id.

Source : 

  1. https://www.tempo.co/ekonomi/sederet-perbedaan-koperasi-desa-merah-putih-dan-bumdes-1233311
  2. https://www.metrotvnews.com/read/kELCz2vo-pembentukan-koperasi-desa-merah-putih-digencarkan-ini-bedanya-dengan-bumdes