Sah! sebelum membahas lebih jauh mengenai pembagian harta yayasan setelah bubar, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu yayasan. secara sederhana, yayasan adalah badan hukum yang berfokus pada bidang sosial dan bersifat non-profit atau tidak mencari keuntungan.
selain itu, seperti badan hukum lainnya, yayasan juga bisa bubar karena beberapa faktor. penyebabnya dijelaskan dalam pasal 62 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. pasal tersebut menyebutkan bahwa yayasan dapat bubar karena tiga hal berikut:
- harta kekayaan yayasan tidak mencukupi untuk melunasi hutang setelah pernyataan pailit dicabut.
- jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- tujuan yayasan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak dapat tercapai;
- berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan alasan:
- melanggar ketertiban umum atau kesusilaan;
- dinyatakan pailit dan tidak mampu membayar hutang setelahnya;
- jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
- tujuan yayasan seperti yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai ataupun tidak tercapai;
- berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan alasan:
- melanggar ketertiban umum atau kesusilaan;
- dinyatakan pailit dan setelahnya tidak mampu membayar hutang;
- harta kekayaan yayasan tidak mencukupi untuk membayar hutang pasca pernyataan pailit dicabut.
proses pembubaran yayasan
setelah memahami penyebabnya, selanjutnya perlu kita telusuri apa yang menjadi proses pembubaran suatu yayasan. hal ini penting karena sebab pembubaran akan menentukan bagaimana penunjukan likuidator nantinya. likuidator yang terpilih akan melakukan penyelesaian kewajiban utama yayasan pasca bubar, yaitu mengurus harta kekayaan melalui proses likuidasi.
bagi anda yang belum memahami, likuidasi merupakan proses penyitaan dan penjualan aset, di mana hasilnya dipergunakan untuk melunasi hutang ataupun kewajiban lainnya.
kemudian, struktur organ dari suatu yayasan terbagi menjadi tiga yakni pembina, pengurus, dan pengawas. maka, apabila yayasan bubar karena melanggar ketertiban umum ataupun pailit, pembina akan menunjuk likuidator untuk melakukan likuidasi.
namun demikian, apabila pembina meninggal dunia atau tidak lagi menjabat, maka dalam waktu 30 hari sejak kekosongan terjadi, pengurus dan pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat pembina baru. pembina baru inilah yang nantinya menunjuk likuidator. kalaupun tidak ada yang ditunjuk, maka otomatis penguruslah yang menjadi likuidator.
berbeda halnya dengan dua kondisi sebelumnya, jika yayasan bubar berdasarkan putusan pengadilan, maka pengadilanlah yang akan menunjuk likuidator guna menyelesaikan kewajiban yayasan terkait harta kekayaannya melalui proses likuidasi.
selain itu, dijelaskan pula dalam pasal 64 UU No. 16 Tahun 2001 bahwa jika bubar karena dianggap pailit, maka berlaku pula undang-undang pailit. dalam hal ini, likuidator juga berwenang untuk menunjuk, mengangkat, memberhentikan sementara, atau memberhentikan pengurus serta bertanggung jawab terhadap wewenang, kewajiban, dan pengawasan mereka.
tahapan setelah penunjukan likuidator
lima hari setelah ditunjuk, likuidator wajib mengumumkan pembubaran yayasan dan melunasi kewajiban seperti hutang, pajak, atau penjualan aset.
status harta kekayaan yayasan pasca bubar
bisa saja masih ada sisa harta yayasan setelah likuidasi. hal ini diatur dalam pasal 68 UU No. 28 Tahun 2004 tentang yayasan.
menurut pasal tersebut, sisa harta tidak lagi menjadi milik yayasan, melainkan disalurkan sebagai berikut:
- diserahkan kepada yayasan lain yang memiliki kesamaan kegiatan dengan yayasan yang bubar;
- diserahkan kepada badan hukum lain yang memiliki kegiatan serupa, dengan syarat hal tersebut diatur dalam undang-undang badan hukum penerima;
- apabila tidak diserahkan kepada keduanya, maka sisa harta akan diserahkan kepada negara untuk digunakan dalam kegiatan yang sama atau sejalan dengan yayasan yang bubar.
pentingnya legalitas yayasan
meskipun bersifat non-profit, legalitas yayasan tetap penting agar terhindar dari masalah hukum dan pengelolaan harta di kemudian hari.
jika anda ingin mendirikan yayasan dengan mudah dan pendampingan profesional, SAH Indonesia siap membantu. hubungi WA 0856 2160 034 atau kunjungi sah.co.id untuk informasi lebih lanjut.
Source :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/pembubaran-yayasan-jika-pembina-telah-meninggal-dunia-lt5f11754d2163b/
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/status-harta-suatu-yayasan-yang-bubar-cl736/
Rino, Cahyo Hening Wahyu. (2024). Pemberesan Harta Kekayaan Yayasan Yang Bubar Karena Pailit Dalam Hukum Perusahaan. JUSTICES: Journal of Law. 3 (3). 144-154. https://doi.org/10.58355/justices.v3i3.108