Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Bisa ! CV kini dapat mengajukan HGB

Sah!– Hak Guna Bangunan merupakan Surat Keterangan hak atas tanah yang diberikan oleh Negara kepada pemegang hak dalam mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu.

CV pada dasarnya merupakan suatu persekutuan komanditer yang pada dasarnya dengan usaha patungan modal dari sekutu aktif dan sekutu pasif.

Mengapa CV bisa memiliki HGB ?

Kebijakan baru dari Kementerian ATR/BPN membuka peluang baru bagi CV untuk mengajukan dan memiliki HGB. Hal ini dapat dilihat dari Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019. Terobosan Hukum ini sebenarnya telah ditetapkan pada tahun 2019 kemarin, tepatnya pada tanggal 28 Juni.

Salah satu keuntungan dengan hal tersebut ialah dapat dijadikan agunan (jaminan) dalam pengajuan kredit ke Bank. Dengan adanya surat yang jelas seperti HGB, maka hak atas bangunan tersebut juga dapat dibebani Hak Tanggungan. Hal ini jelas, bantuan negara dalam perekonomian, yang memungkinkan posisi CV dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan. Namun perlu diingat,pengenalan Surat Edaran ini, BPN menyatakan kebijakan in memberikan kemudahan bagi para pemilik CV, tetap mengingat bahwa CV masih dianggap sebagai Badan Non-Hukum.

Dalam Surat Edaran ini dijelaskan bahwa Pencatatan pendaftaran Hak Guna Bangunan untuk CV dapat dilakukan dengan :

  1. Atas nama seluruh anggota komanditer dan komplementer dalam persekutuan komanditer (CV) dimaksud; atau
  2. Salah satu anggota komanditer dan komplementer c.q commanditaire vennootschap dengan persetujuan seluruh anggota komanditer dan komplementer.

Penjelasan ayat ini perlu dipahami bahwa CV tetap sebuah badan usaha sehingga syarat pendaftarannya juga tetap pada perorangan. Hal yang membedakan ialah tindakan pendaftaran tersebut atas nama sebuah CV.

Bagaimana Pengaturannya?

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, proses pendaftaran CV tetap mengikuti syarat-syarat yang tercantum dalam PermenkumHAM. Dari ketentuan itu, dapat dipahami bahwa pencatatan atas tanah dapat dilakukan melalui dua pilihan berikut:

  1. Dicatat dan didaftarkan atas seluruh sekutu komanditer
  2. Dicatat dan didaftarkan atas salah satu nama dari sekutu komanditer yang telah disetujui bersama.

Dengan demikian, maksud dari pendaftaran tetap menggunakan subjek hukum orang, bukan kepada CV, karena tetap tidak menggunakan nama CV tersebut kedalamnya.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan untuk pendaftaran HGB, maka tentu tetap berpedoman dengan syarat-syarat pendaftaran perorangan.

Tips Penting

Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar, sebaiknya tetap berkonsultasi dengan notaris atau konsultan hukum, khususnya bagi CV yang memiliki banyak sekutu.

Source :

M. Litmantoro and Y. Wijaya, “PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN KEPADA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 3, pp. 180-187, Aug.

2023.

F. I. Hadisti, “KEBIJAKAN MENTERI ATR/BPN TERKAIT DENGAN HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH PADA PERSEROAN KOMANDITER,” Notarius, vol. 12, no. 2, pp. 842-855, Dec. 2019. https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.29129

Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan untuk Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)

https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/download/4994/3065
https://www.sinarmasland.com/id/news/mengenal-sertifikat-hak-guna-bangunan-hgb