Sah! – Saat mendirikan sebuah yayasan, langkah pertama yang paling personal dan penuh makna adalah memilih sebuah nama. Nama ini akan menjadi identitas, cerminan visi, dan doa bagi tujuan mulia yang akan diemban. Namun, di balik proses kreatif ini, terdapat serangkaian aturan hukum yang wajib dipatuhi.
Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menetapkan aturan yang jelas mengenai tata cara dan syarat penamaan yayasan. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya ketertiban administrasi, kejelasan identitas, dan untuk menghindari kebingungan atau bahkan penyalahgunaan di tengah masyarakat.
Memahami dan mematuhi regulasi penamaan ini sejak awal adalah langkah krusial untuk menjamin kelancaran proses pendirian yayasan dan menghindari penolakan yang dapat menunda niat baik Anda.
Mengapa Nama Yayasan Diatur Secara Khusus?
Berbeda dengan nama brand atau nama panggilan, nama badan hukum seperti yayasan diatur secara ketat karena beberapa alasan fundamental:
- Menghindari Kebingungan Publik: Aturan ini mencegah adanya dua atau lebih yayasan dengan nama yang sama persis atau sangat mirip, yang dapat membingungkan masyarakat, calon donatur, maupun penerima manfaat.
- Menjaga Ketertiban Umum dan Kesusilaan: Negara memastikan bahwa nama yang digunakan sebagai identitas resmi tidak bertentangan dengan norma-norma kesopanan, etika, dan ketertiban umum yang berlaku di masyarakat.
- Mencegah Penyalahgunaan Wewenang: Aturan melarang penggunaan nama yang mengesankan seolah-olah yayasan tersebut adalah lembaga milik negara, pemerintah, atau organisasi internasional resmi, untuk mencegah penipuan atau klaim wewenang yang tidak sah.
- Memastikan Keunikan Identitas: Setiap badan hukum harus memiliki identitas yang unik dan dapat dibedakan satu sama lain dalam sistem administrasi hukum negara.
Syarat dan Aturan Wajib dalam Penamaan Yayasan
Berdasarkan Undang-Undang tentang Yayasan dan peraturan pelaksananya, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi saat memilih nama untuk yayasan Anda:
1. Wajib Diawali dengan Kata “Yayasan”
Ini adalah syarat mutlak. Nama legal yang akan dicatatkan dalam akta dan disahkan oleh Kemenkumham harus secara eksplisit dimulai dengan frasa “Yayasan”. Contoh: “Yayasan Cahaya Pelita Ilmu”, bukan hanya “Cahaya Pelita Ilmu”.
2. Ditulis dalam Huruf Latin
Nama yayasan harus menggunakan aksara Latin. Penggunaan aksara lain (seperti aksara daerah atau Arab) tidak diperkenankan untuk nama resmi yang terdaftar, meskipun bisa digunakan dalam logo atau materi promosi.
3. Belum Dipakai Secara Sah oleh Yayasan Lain
Nama yang Anda ajukan harus unik dan belum terdaftar atas nama yayasan lain di dalam sistem Kemenkumham. Sistem pendaftaran online (AHU Online) akan secara otomatis menolak nama yang sama persis. Nama yang secara pengucapan atau penulisan sangat mirip juga berpotensi ditolak.
4. Tidak Bertentangan dengan Ketertiban Umum dan/atau Kesusilaan
Nama yang dipilih tidak boleh mengandung kata-kata kasar, bermakna negatif, menyinggung SARA, atau bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di Indonesia.
5. Tidak Sama atau Mirip dengan Nama Lembaga Negara atau Internasional
Anda dilarang menggunakan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali ada izin atau persetujuan dari lembaga yang bersangkutan. Contoh nama yang dilarang: “Yayasan Kepresidenan RI” atau “Yayasan UNICEF Indonesia”.
Hal-Hal yang Dilarang dalam Nama Yayasan
Selain syarat wajib di atas, ada beberapa hal lain yang secara spesifik dilarang:
- Dilarang Hanya Menggunakan Maksud dan Tujuan: Sebuah yayasan tidak bisa dinamai sesuai dengan kegiatan generiknya saja. Contoh: nama “Yayasan Bantuan Sosial dan Pendidikan” akan ditolak. Nama tersebut harus memiliki unsur pembeda, misalnya “Yayasan Harapan Bunda untuk Bantuan Sosial dan Pendidikan”.
- Dilarang Menggunakan Angka atau Rangkaian Huruf Tanpa Makna: Nama seperti “Yayasan 123 Peduli” atau “Yayasan XYZ Cendekia” umumnya tidak diperbolehkan karena tidak membentuk sebuah kata atau nama yang lazim.
Tips Praktis Sebelum Mengajukan Nama Yayasan
- Siapkan Beberapa Alternatif: Siapkan minimal 3 hingga 5 pilihan nama. Jika nama utama Anda ditolak, Anda sudah memiliki cadangan tanpa perlu berpikir dari awal lagi.
- Lakukan Pengecekan Mandiri: Sebelum mengajukan ke notaris, manfaatkan fitur pencarian nama di situs AHU Online (ahu.go.id) untuk memeriksa ketersediaan nama pilihan Anda.
- Pilih Nama yang Unik dan Bermakna: Carilah nama yang tidak hanya unik, tetapi juga mudah diingat dan mencerminkan visi atau misi yayasan Anda.
- Konsultasi dengan Notaris: Notaris yang berpengalaman dalam pendirian yayasan biasanya memiliki pemahaman yang baik mengenai nama-nama yang berpotensi disetujui atau ditolak oleh sistem.
Kesimpulan
Memilih nama sebuah yayasan adalah perpaduan antara aspirasi mulia dan ketaatan pada aturan hukum. Nama tersebut akan menjadi wajah dari seluruh kegiatan dan pengabdian yang akan dilakukan.
Dengan mempersiapkan nama secara cermat sesuai dengan regulasi yang berlaku, Anda tidak hanya memberikan identitas yang kuat bagi lembaga Anda, tetapi juga memastikan langkah awal pendirian yayasan berjalan lancar, cepat, dan tanpa hambatan. Ini adalah fondasi legal pertama bagi perjalanan panjang yayasan Anda dalam menebar kebaikan.
Sumber Referensi:
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
- https://www.hukumonline.com/berita/a/heboh–nama-pt-bernada-vulgar-terpampang-di-ahu-online-lt55f938dfe117c
- Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
- Situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI: ahu.go.id