Berita Hukum Terbaru
HAKI  

Bukan Hanya Restoran, Kini WAMI Menyatakan Bahwa Royalti Juga Dikenakan di Acara Pernikahan

Sah! -Perkara royalti dan hak cipta tentunya sudah ada sejak lama dan telah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Namun belakangan ini, perkara royalti sedang menjadi sorotan dan berbagai masalah muncul seperti tidak ada hentinya, setelah kemarin ramai mengenai pemutaran lagu di Mie Gacoan Bali, kini perkara royalti kembali menjadi perbincangan hangat publik.

Publik menjadi gempar setelah salah satu LMK yakni Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyatakan bahwa menyanyikan lagu di acara pernikahan kini akan dikenakan royalti sebanyak 2% dari total biaya produksi dan dibebankan kepada penyelenggara acara bukan kepada pemberi jasa.

WAMI beralasan bahwa hal ini bertujuan untuk menghargai karya dari pencipta karena pemutaran lagu di acara pernikahan termasuk kepada penggunaan lagu di ruang publik sehingga harus dikenakan royalti.

Reaksi Masyarakat

Keputusan ini tentu menuai pro dan kontra dari masyarakat. Kebanyakan masyarakat tidak setuju dan malah merasa ini terlalu berlebihan. Tidak hanya itu, adanya ketentuan royalti ini juga membuat banyak masyarakat takut untuk menggunakan lagu apalagi jika tidak membayar dapat dikenakan pidana.

Setelah banyak restoran dan kafe yang memilih memutar suara kicauan burung, ditambah dengan kini masyarakat takut untuk memutar atau menyanyikan lagu, bukan tidak mungkin nantinya akan membuat masyarakat berhenti menggunakan lagu-lagu berbahasa indonesia dan membuat musisi merugi karena lagu mereka tidak akan laku di pasaran.

Ketentuan Pengenaan Royalti

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik ataupun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memang telah dijelaskan bahwa penggunaan lagu secara komersial memang harus membayar royalti.

Namun, perlu dikaji lebih lanjut bahwa pengertian “komersial” ini adalah kegiatan yang mendapatkan keuntungan ekonomi langsung, sedangkan acara pernikahan tidak memperoleh keuntungan seperti itu. Selain itu, acara pernikahan juga merupakan kepentingan pribadi dan diadakan secara terbatas bukan acara yang dibuka secara umum untuk publik, sehingga seharusnya penggunaan lagu di acara pernikahan tidak dapat dikenakan royalti.

Hal ini juga sesuai dengan pendapat Guru Besar Kekayaan Intelektual FH Unpad Ahmad M Ramli yang dikutip dari Tempo.co, beliau mengatakan bahwa acara pernikahan ini merupakan aktivitas bersifat sosial dan non-komersial. Pernikahan juga termasuk pada penggunaan pribadi untuk dinikmati sendiri.

Adanya royalti lagu ini tentu diperlukan sebagai bentuk menghargai karya dari musisi. Namun, terkait penerapannya mungkin bisa lebih dijelaskan secara luas dan transparan kepada masyarakat agar tidak membingungkan. Karena jika seperti ini, masyarakat bukannya patuh tapi malah merasa takut dan bisa mengakibatkan kerugian.

Bagi anda yang hendak mengurus legalitas terkait HAKI seperti hak merek, hak cipta, ataupun lainnya, SAH Indonesia siap memberikan konsultasi dan bantuan terbaik bagi anda. Jika berminat silahkan untuk menghubungi nomor WA kami di 0856 2160 034 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id.

Source :

  1. https://www.tempo.co/ekonomi/viral-isu-musik-di-acara-pernikahan-kena-royalti-ini-penjelasannya-2057957
  2. https://m-kumparan-com.cdn.ampproject.org/v/s/m.kumparan.com/amp/kumparannews/wami-musik-di-acara-pernikahan-dikenakan-royalti-2-persen-25do8d3fmqi?amp_gsa=1&amp_js_v=a9&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=17551737937625&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&ampshare=https%3A%2F%2Fkumparan.com%2Fkumparannews%2Fwami-musik-di-acara-pernikahan-dikenakan-royalti-2-persen-25do8d3fmqi