Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Home Industry, Usaha Industri Sekarang Bisa Dilakukan di Rumah

Ilustrasi Home Industry

Sah! – Di tengah perkembangan zaman yang dinamis, banyak orang mulai melirik usaha rumahan (home industry) sebagai alternatif untuk memperoleh penghasilan.

Tidak hanya karena lebih fleksibel, tetapi juga karena usaha jenis ini bisa dimulai dengan modal kecil dan memanfaatkan rumah sebagai tempat produksi. Namun, apakah usaha semacam ini diatur oleh hukum? Bagaimana batasan dan peluangnya?

Apa Itu Home Industry?

Home industry atau industri rumahan adalah kegiatan produksi barang atau jasa yang dilakukan di rumah, biasanya dalam skala kecil hingga menengah.

Jenis usaha ini mencakup berbagai sektor seperti makanan ringan, kerajinan tangan, konveksi, percetakan kecil, hingga produk kecantikan alami. Sering kali, usaha ini dikelola oleh keluarga dan memanfaatkan peralatan sederhana.

Keunggulan utama home industry terletak pada efisiensinya tidak perlu menyewa tempat usaha, biaya operasional rendah, dan waktu kerja fleksibel. Tak heran jika banyak ibu rumah tangga, pensiunan, hingga anak muda kreatif memilih jalur ini.

Landasan Hukum: Bolehkah Rumah Dijadikan Tempat Usaha?

Pertanyaan ini sering muncul: Apakah secara hukum rumah boleh digunakan untuk berusaha? Jawabannya: boleh, dengan syarat tertentu.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa:

“Rumah dapat digunakan untuk kegiatan usaha secara terbatas, tanpa mengganggu fungsi utama rumah sebagai tempat hunian, serta tidak membahayakan lingkungan dan keselamatan umum.” (Pasal 17 ayat 2)

Artinya, penggunaan rumah untuk usaha diperbolehkan secara hukum, asalkan:

  • Rumah tetap digunakan sebagai tempat tinggal utama.
  • Usaha tidak menimbulkan kebisingan, polusi, bau tidak sedap, atau lalu lintas yang mengganggu.
  • Tidak ada bahan berbahaya yang disimpan atau diproduksi di rumah.

Izin dan Legalitas Home Industry

Meski dijalankan dari rumah, home industry tetap dianggap sebagai usaha mikro atau kecil yang memiliki hak dan kewajiban hukum. Pelaku usaha disarankan untuk mengurus legalitasnya agar bisa berkembang secara profesional. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    NIB adalah identitas usaha yang bisa diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan NIB, pelaku home industry sudah dianggap legal dan bisa mengakses pembiayaan dari pemerintah maupun swasta.
  2. Izin Khusus Produk Tertentu
    Jika produk yang dihasilkan berupa makanan dan minuman, perlu mengurus izin P-IRT (Produk Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan. Sedangkan untuk produk kosmetik atau obat tradisional, harus melalui BPOM.
  3. Perizinan Lingkungan
    Bila usaha menimbulkan limbah atau risiko tertentu, pemilik usaha wajib membuat SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) untuk menjamin bahwa kegiatan tidak merusak lingkungan sekitar.

Peluang dan Tantangan

Home industry memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi usaha yang lebih besar. Banyak usaha sukses seperti produsen makanan ringan, batik, hingga kosmetik alami berawal dari dapur atau ruang belakang rumah.

Namun, ada tantangan yang perlu dihadapi, seperti keterbatasan ruang, akses bahan baku, hingga potensi konflik dengan tetangga jika tidak diatur dengan baik.

Karenanya, komunikasi dengan lingkungan sekitar sangat penting. Pelaku usaha harus menjaga etika dan tidak mengganggu kenyamanan warga.

Ketika usaha mulai berkembang dan membutuhkan tenaga kerja tambahan atau ruang yang lebih besar, pelaku usaha perlu mempertimbangkan untuk pindah ke lokasi usaha yang lebih sesuai.

Home industry adalah bentuk usaha yang sah, legal, dan sangat berpotensi di era ekonomi kreatif ini. Dengan pengelolaan yang baik dan legalitas yang jelas, usaha rumahan bisa tumbuh menjadi kekuatan ekonomi baru di masyarakat. Jadi, jika kamu punya keterampilan, kreativitas, dan semangat wirausaha—mulailah dari rumah.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *