Sah! – CV atau Comanditaire Venootschap merupakan suatu badan usaha alternative karena modalnya yang terbatas dan adanya kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang-orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan (sekutu aktif),
Dan orang-orang yang memberikan pinjaman dengan tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan (sekutu pasif).
CV juga menjadi salah satu badan usaha yang belum memiliki badan hukum. Sehingga jenis badan usaha seperti ini tidak memiliki kekayaannya tersendiri saat pendirian. Dibutuhkan akta dari notaris saat pendaftarannya.
Tujuan dari CV harus didirikan oleh dua orang atau lebih adalah untuk mencapai cita-cita bersama dengan melibatkan masing-masing anggota. Dua anggota tersebut nantinya akan menjalankan perusahaan sekaligus dipercaya untuk memimpin.
Pendirian CV ini juga tergolong lebih mudah dan tidak menelan biaya sebanyak badan usaha lainnya. Meskipun tidak memiliki badan hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM,
CV tetap harus di daftarkan dalam Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam membangun sebuah badan usaha seorang wirausahawan perlu mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan badan usaha yang akan ia pakai. Berikut ini adalah kelebihan dari badan usaha CV (Commanditaire Vennootschap):
- Kelebihan CV
– Menurut Wijayanta & Widyaningsih, Kebaikan dari persekutuan komanditer antara lain :
a. Pendirian CV mudah,
b. Modal yang dikumpulkan dapat lebih banyak,
c. Lebih mudah dalam mendapatkan kredit usaha,
d. Manajemen CV dapat dilakukan dengan lebih baik,
e. Kesempatan untuk melakukan perluasan usaha lebih terbuka
– Menurut Wijatno kelebihan CV :
a. Modal yang dikumpulkan lebih besar
b. Struktur modal yang dimiliki lebih kuat, sehingga relative lebih mudah memperoleh kredit
c. Memiliki kemampuan manajemen yang lebih besar
d. Syarat-syarat pendiriannya relative lebih mudah
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, dapat disimpulkan CV memiliki kelebihan yaitu :
Persyaratan pendirian CV yang lebih mudah, modal yang dikumpulkan terbilang lebih besar, lebih mudah mendapatkan kredit karena struktur modal yang lebih kuat, memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik, serta adanya kesempatan melakukan perluasan usaha yang lebih terbuka.
Selain memilki banyak keunggulan, CV juga memiliki beberapa kekurangan yang bisa dijadikan pertimbangan. Berikut ini beberapa kekurangan dari CV (Commanditiaire Vennootschap) :
- Kekurangan CV
– Menurut Wijayanta & Widyaningsih, Kelemahan dari perusahaan komanditer antara lain :
a. Adanya tanggung jawab yang tidak terbatas bagi sekutu aktif
b. Bagi sekutu komanditer, sulit untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan
c. Masa hidup CV tidak dapat ditentukan
d. Diperlukan pengawasan secara kompleks terhadap sekutu aktif
– Menurut Wijatno(2009: 110), Kekurangan CV :
a. Sebagian anggota/sekutu mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas
b. Karena bergantung pada beberapa anggota yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas, maka keberlanjutan usaha CV menjadi tidak menentu
c. Bagi sekutu pimpinan, sulit untuk menarik kembali modalnya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kekurangan dari CV adalah :
Sebagian anggota atau sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dalam mengatur perusahaan,
Sekutu pimpinan sulit untuk menarik kembali modalnya, serta masa hidup CV tidak dapat ditentukan karena bergantung pada sekutu aktif atau anggota yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
Itulah beberapa kelebihan dan kekurangan mendirikan CV. Sebagai catatan, CV ini sangat berguna untuk kamu para calon pengusaha. Sebab dengan adanya CV, usaha yang kamu dirikan akan semakin terlihat kredibilitasnya. Sehingga ini juga akan menambah value dari produk atau jasa yang kamu ciptakan nanti.
Sah! Indonesia Menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta mendirikan CV. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lemabag/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
http://library.binus.ac.id/eColls/eThesisdoc/Bab2/2012-2-00522-KA%20Bab2001.pdf
https://mashmoshem.co.id/kelebihan-dan-kekurangan-mendirikan-cv/