Sah! – Frozen food merupakan salah satu makanan yang banyak disukai semua kalangan terutama anak muda dan anak kecil. Dengan banyaknya demand terhadap produk frozen food tersebut dapat membuka peluang besar bagi para pelaku usaha.
Frozen food dapat diartikan sebagai makanan yang sudah melewati proses pengawetan. Hasil dari proses pengawetan tersebut mengakibatkan kandungan mikrobiologi dan enzim menjadi terhambat dan inilah yang membuat makanan dapat bertahan lama.
Usaha frozen food biasanya terdiri dari berbagai jenis makanan yang bervariasi. Makanan – makanan yang bervariasi tersebut sudah melalui tahap proses pengolahan yang menyebabkan terjadinya perubahan pada bentuk dan juga proses pembekuannya.
Berikut ini beberapa list frozen food yang biasanya kita jumpai di pasar ataupun tempat perbelanjaan :
- Nugget, sosis, kebab beku, dumpling, dimsum, dan lain lain yang termasuk ke dalam produk olahan berbahan dasar daging dan unggas
- Waffle. donat, pizza beku dan lain sebagainya yang masih masuk dalam produk roti dan juga kue
- Kentang, brokoli, atau mixed vegetable dan lain sebagainya yang masuk dalam kategori produk sayuran beku
Dari list di atas produk tersebut terbagi menjadi 3 kategori dalam KBLI. KBLI untuk daging dan unggas masuk ke 10130, roti dan kue masuk ke 10710, dan terakhir untuk sayuran beku masuk ke 10314. Pelaku usaha perlu mengetahui KBLI di atas ketika akan mengajukan usaha frozen foodnya.
Kemudian untuk perizinannya pelaku usaha frozen food perlu memenuhi kebutuhan persyaratannya berikut :
- NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP merupakan hal yang wajib pelaku usaha siapkan sebelum mendaftarkan izin usahanya. NPWP akan sangat berguna nantinya untuk berbagai izin – izin usaha diantaranya izin operasional dan juga izin komersil.
- NIB
NIB juga merupakan hal yang perlu segera diurus perizinannya. NIB didapatkan pelaku usaha melalui sistem OSS. NIB juga dapat digunakan sebagai Angka Pengenal Impor, Surat Izin Usaha Perdagangan, Angka Pengenal Impor, dan juga Tanda Daftar Industri.
- BPOM
Pelaku usaha juga perlu mengurus izin BPOM terhadap produk frozen foodnya untuk memenuhi persyaratan legalitas. Nantinya Izin BPOM ini akan diperoleh dari Badan Pengawas Obat dan Makanan yang sudah memenuhi standar pangan.
Singkatnya pengolahan usaha frozen food dilakukan melalui beberapa tahap proses pengawetan. Untuk kategori produknya terdiri dari produk olahan dari daging, unggas, roti, kue dan sayuran beku. Kemudian hal yang perlu diurus pelaku usaha dalam perizinan frozen food nya yaitu NPWP, NIB, dan Izin BPOM.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pengurusan Nomor Induk Berusaha dan juga BPOM. Anda bisa berkonsultasi dengan kami dengan mengunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source :