Sah! – Dengan adanya perkembangan zaman Negara dituntut secara tidak langsung untuk dapat bersaing dengan Negara lainnya. Negara harus berusaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan cara memperoleh pendapatan yang besar dari setiap kegiatan usaha yang dilakukannya.
Dalam menjalankan setiap usaha, suatu Negara tentu saja tidak dapat melakukannya tanpa Negara lain maka dari itu Negara tersebut harus memiliki hubungan/perjanjian dengan Negara lain yang sudah disepakati bersama berupa: perjanjian multilateral, regional, dan bilateral.
Dalam kegiatan ekspor maupun impor pasti terjadi kegiatan pengiriman barang dari suatu negara ke negara lain dan dalam proses pengiriman tersebut sangat mungkin timbul berbagai persoalan seperti hilang atau rusaknya barang atau bahkan yang paling buruk adalah tidak terlaksananya penyerahan barang.
Oleh karena itu, dalam setiap perdagangan internasional tak jarang di temukan perbedaan pengertian antara penjual dan pembeli, untuk menghindari ini maka International Chamber of commerce (ICC) menciptakan INCOTERMS (International Commercial Terminologies).
Apa itu Incoterms?
Incoterms atau International Commercial Terms adalah istilah-istilah (seperangkat kode tiga huruf) yang digunakan dalam perdagangan internasional untuk mengatur agar tidak terjadi kesalahan interpretasi dalam pembuatan kontrak, dalam Incoterms ini diatur syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengiriman atau penyerahan barang.
Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang, meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul serta penanggung resiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.
Seringkali penjual dan pembeli yang terlibat dalam suatu kontrak tidak menyadari adanya perbedaan dalam praktik perdagangan di berbagai Negara.Hal ini dapat menimbulkan salah pengertian, perselisihan dan bahkan menjadi urusan pengadilan, yang pada akhirnya dapat membuang-buang waktu dan uang.
Oleh karena itu, Incoterms diadakan untuk memberikan suatu perangkat aturan internasional untuk menerjemahkan syarat- syarat perdagangan internasional yang sering kali dipakai. Karena itu, dengan adanya terjemahan yang seragam, maka dapat dihindari timbulnya bermacam-macam penafsiran terhadap syarat-syarat perdagangan internasional.
Jenis-Jenis Incoterms
1. EXW (Ex Works)
Dalam istilah EXW Penjual hanya menyediakan barang untuk diambil oleh si pembeli termasuk biaya pengantaran dari gudang penjual hingga ke tempat pembeli. Penjual tidak bertanggung jawab atas pemindahan (pemuatan) barang ke alat transportasi apapun yang mengambil barang tersebut dari tempatnya, termasuk juga segala prosedur ekspor. Oleh karena itu, biaya dan risiko yang mungkin terjadi seperti kerusakan dan kehilangan barang akan ditanggung oleh pembeli.
2. FCA (Free Carrier)
Dalam istilah FCA penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang yang sudah mendapat izin ekspor kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di tempat tujuan. Dalam hal ini pengangkut ialah setiap orang atau badan hukum yang berdasarkan suatu perjanjian pengangkutan berkewajiban untuk melakukan atau menyediakan jasa pengangkutan melalui jalur darat, laut dan udara maupun kombinasi dari cara-cara pengangkutan tersebut.
3. FAS (Free Alongside Ship)
Dalam istilah FAS Penjual menyerahkan barang yang sudah mendapat izin ekspor di samping kapal di pelabuhan tujuan,dengan menyebutkan nama pelabuhan pengapalan.
4. FOB (Free on Board)
Dalam istilah FOB berlaku khusus hanya bagi alat transportasi laut. Dalam hal ini segala peralihan atas resiko barang dari penjual kepada pembeli terjadi ketika barang telah diserahkan melewati pagar kapal di pelabuhan yang telah disepakati. Barang sudah clear for export, bahwa penjual bertanggung jawab dalam proses ekspor sesuai dengan ketentuan negara yang dituju.
5. CFR (Cost and Freight)
Dalam istilah CFR Penjual menyerahkan barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut, barang sudah clear for export dan biaya angkut ke pelabuhan tujuan sudah ditanggung penjual. Segala resiko atas kerusakan atau kehilangan barang serta segala macam biaya yang timbul setelah barang melewati rail kapal ditanggung oleh pembeli. CFR hanya berlaku untuk pengiriman melalui jalur laut.
6. CIF (Cost, Insurance, and Freight)
Dalam istilah CIF bahwa penjual dan pembeli berkewajiban untuk bersama-sama menyediakan asuransi. Dalam hal ini asuransi berupa perlindungan pengangkutan laut untuk menanggung resiko pembeli atas kehilangan atau kerusakan barang selama masa pengangkutan laut tersebut. CIF mempersyaratkan penjual untuk mengurus prosedur ekspor.
7. CPT (Carriage paid to)
Dalam istilah CPT bahwa peralihan resiko atas kerusakan atau kehilangan barang beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh penjual namun penjual masih tetap harus menanggung biaya pengangkutan yang diperlukan sampai dengan barang tiba ditempat tujuan yang telah disebutkan.
8. CIP (Carriage and Insurance paid to)
Dalam istilah CIP penjual harus menyediakan asuransi pengangkutan yang menanggung resiko pembeli atas kehilangan atau kerusakan barang selama masa pengangkutan tersebut. CIP dapat digunakan untuk segala jenis model transportasi.
9. DAF (Delivered at Frontier)
Dalam istilah DAF penjual Penjual menyerahkan barang di tempat pada wilayah perbatasan tapi belum memasuki wilayah pabean negara yang dituju.
10. DES (Delivered Ex Ship)
Dalam istilah DES Penjual menyerahkan barang kepada pembeli di atas kapal, Penjual berkewajiban untuk menanggung segala biaya dan resiko untuk membawa barang sampai di pelabuhan tujuan sebelum barang diturunkan atau dibongkar.
11. DEQ (Delivered Ex Quay)
Dalam istilah DEQ Penjual menanggung segala resiko dan biaya untuk mengantar barang sampai di pelabuhan tujuan dan menurunkannya di dermaga. Namun, belum diurus prosedur impor nya.
12. DDU (Delivered Duty Unpaid)
Dalam istilah DDU Penjual menyerahkan barang yang belum diurus izin impornya dan belum dibongkar di tempat tujuan yang merupakan kewenangan pembeli, uncleared for import.
13. DDP (Delivered Duty Paid)
Dalam istilah DDP penjual mengirimkan barang kepada pembeli sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, telah diurus prosedur impornya, dan belum dibongkar dari kendaraan yang membawanya. DDP tidak bisa digunakan jika penjual tidak bisa melakukan pengurusan prosedur impor.
Demikian itulah artikel mengenai Incoterms dalam perdagangan internasional. Jika anda tertarik untuk bergerak di bisnis ekspor impor, penting untuk memahami Incoterms demi kelancaran bisnis.
Sah! menyediakan berbagai artikel menarik dan layanan untuk pengurusan perizinan usaha.
Apabila anda ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau kunjungi laman Sah.co.id, anda bisa konsultasi gratis.
Source:
Gautama, Sudargo. 1997. Hukum Dagang Internasional. Bandung: Alumni.
Gerungan, L. K. (2014). Incoterms Dalam Kajian Hukum Dagang Internasional. Lex Et Societatis, 2(8).