Berita Hukum Legalitas Terbaru

7 Cara Mendirikan PT Perorangan Serta Penjelasannya

Harus Tahu, Inilah Syarat Mendirikan PT. Perorangan

Seorang pelaku usaha dapat mendirikan PT tanpa harus melibatkan orang lain. Ini disebut dengan Perseroan Perorangan atau lebih sering disebut dengan PT Perorangan. Bagaimana cara mendirikan PT Perorangan dan apa saja syaratnya? Simak sampai akhir untuk mendapatkan jawaban lengkapnya.

PT Perorangan Adalah

Sebelum membahas lebih jauh, sebaiknya pahami terlebih dahulu definisi PT Perorangan. Pengertian mengenai PT Perorangan termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 8 Oktober 2021 lalu.

Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan atas dasar perjanjian, menjalankan aktivitas usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Masih dalam pasal yang sama juga dijelaskan bahwa Perseroan merupakan Badan Hukum Perorangan yang memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan aturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Artinya, Perseroan atau PT Perorangan bisa didirikan oleh satu orang saja yang berperan sebagai pemilik sekaligus pemegang saham. Sebelumnya, pendirian PT hanya boleh dilakukan oleh minimal dua orang.

Untuk memenuhi syarat sebagai Usaha Mikro dan Kecil, modal usaha yang digunakan untuk pendirian PT Perorangan tidak boleh lebih dari 5 Milyar Rupiah.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa PT Perorangan merupakan badan hukum yang didirikan oleh satu orang pemilik merangkap pengurus dengan modal tidak lebih dari 5 miliar rupiah.

Unsur-unsur Penting yang Wajib Dipahami

Setelah memahami pengertian atau definisinya, mari simak penjelasan mengenai unsur-unsur penting dalam PT Perorangan tersebut.

Ada dua unsur dalam pengertian PT Perorangan yang dijelaskan pada Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu unsur perorangan dan kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

  • Unsur Perorangan

Istilah perorangan memiliki arti satu orang. Definisi ini hanya berlaku bagi seorang Warga Negara Indonesia atau WNI saja. Warga Negara Asing dari negara mana pun tidak boleh melakukan pendirian PT Perorangan di Indonesia.

Pendiri PT Perorangan hanya satu orang, sesuai dengan definisinya. Kemudian dilakukan pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan atau badan usaha yang didirikannya. PT Perorangan memiliki karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal. Hanya perlu mengisi pernyataan pendirian.

Akta notaris juga tidak diperlukan dalam pendirian PT Perorangan. Hanya perlu satu orang sebagai pendiri atau hanya mempunyai satu orang pemegang saham. Di dalam PT Perorangan juga tidak diperlukan komisaris.

  • Unsur Usaha Mikro dan Kecil

Unsur yang kedua yaitu Usaha Mikro dan Kecil atau bisa disebut dengan UMK. Usaha mikro sendiri memiliki kriteria modal kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).

Sedangkan usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) dan kurang dari Rp 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).

Kedua unsur ini harus dipenuhi dalam pendirian PT Perorangan, yaitu didirikan oleh satu orang saja dengan modal yang kurang dari Rp 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).

Dasar Hukum PT Perorangan

Pendirian PT Perorangan memiliki ketentuan dari beberapa dasar hukum yang berlaku. Berikut detailnya.

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Syarat Mendirikan PT Perorangan

Sebelum mengetahui langkah-langkah cara mendirikan PT Perorangan, mari pahami beberapa syaratnya berikut ini.

  • Perseroan Terbatas (PT) kemudian disebut sebagai Persero merupakan badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
  • Perseroan hanya didirikan oleh 1 orang.
  • Pendirinya adalah seorang warga negara Indonesia (WNI). Hal ini dibuktikan dengan mengisi pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.
  • WNI yang mendirikan Perseroan harus berusia sekurang-kurangnya 17 tahun serta memiliki kecakapan hukum.
  • Membuat Surat Pernyataan Pendirian dengan format yang sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Modal UMK.
  • Perseroan harus mempunyai modal dasar serta modal yang disetor. Sama halnya dengan Perseroan Terbatas, ketentuan modal yang disetor sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar. Ini harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Dokumen untuk Mendirikan PT Perorangan

  • Dalam proses pendirian PT Perorangan, terdapat 4 jenis dokumen yang wajib disiapkan oleh pendirinya. Berikut detailnya.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendiri
  • Alamat Perseroan Perorangan (khusus untuk alamat yang berada di wilayah Jakarta, pastikan bahwa alamat tersebut memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi)
  • Surat Pendirian Perseroan Perorangan

Surat pertanyaan ini didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM dengan format berikut ini:

  1. Nama serta kedudukan Perseroan
  2. Jangka waktu berdirinya Perseroan
  3. Maksud, tujuan, serta kegiatan usaha Perseroan
  4. Nominal modal dasar, modal ditempatkan, serta modal disetor
  5. Nilai nominal serta jumlah saham
  6. Alamat Perseroan
  7. Data diri direktur sekaligus pemegang saham Perseroan yang meliputi:
  • Nama lengkap
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Pekerjaan
  • Alamat tempat tinggal
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pilih Nama PT Perorangan

Pemilihan nama untuk PT Perorangan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada ketentuan khusus yang mengaturnya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011. PP yang mengatur tentang pemilihan nama PT biasa tersebut juga berlaku untuk PT Perorangan.

Dalam PP No. 43 Tahun 2011 tersebut dijelaskan bahwa nama PT wajib menggunakan bahasa Indonesia. Sementara bahasa asing tidak diperbolehkan. Di samping itu, pastikan juga bahwa nama PT yang Anda ajukan tidak memiliki kesamaan atau kemiripan dengan PT yang sudah pernah ada.

Nama PT sekurang-kurangnya terdiri dari tiga kata serta tidak boleh menggunakan unsur angka di dalamnya.

Pilih KBLI

Saat membuat PT Perorangan, pendirinya harus mengisi data mengenai jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Perlu dipahami bahwa jenis kegiatan atau bidang usaha tersebut mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sendiri merupakan kode klasifikasi mengenai aktivitas ekonomi atau bidang usaha perusahaan yang ada di Indonesia.

Saat ini, KBLI terbaru yang berlaku adalah KBLI 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Peraturan Nomor 2 tahun 2020 tentang KBLI 2020.

KBLI 2020 tersusun atas beberapa digit berbeda, tetapi yang harus dipilih adalah kode dengan 5 digit. Anda tidak memiliki batasan maksimal dalam memilih kode KBLI 2020 tersebut. Pilihlah sebanyak-banyaknya selama itu sesuai dengan fakta di lapangan.

Adapun kode yang bisa dipilih dimulai dari 01111 (pertanian jagung) hingga 98200 (aktivitas yang menghasilkan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri).

Cara Daftar PT Perorangan

Dari penjelasan yang sudah disampaikan di atas, tentu Anda sudah memahami syarat serta dokumen yang harus dipersiapkan. Sekarang waktunya untuk mengetahui cara mendirikan PT Perorangan secara online. Simak langkah-langkah selengkapnya di bawah ini.

  1. Pastikan Seluruh Syarat Sudah Terpenuhi

Sebelum melangkah ke cara daftar PT Perorangan, pastikan bahwa semua persyaratan sudah dipenuhi. Untuk persyaratan dan dokumen yang diperlukan sudah dijelaskan di atas. Kalau sudah dipastikan bahwa semua syarat lengkap, lanjutkan ke langkah selanjutnya.

  1. Mendaftarkan Akun di AHU Online

Mengurus pendaftaran PT Perorangan tidak perlu datang langsung. Sekarang sudah ada cara membuat PT Perorangan online yang jauh lebih mudah. Laman pendaftarannya bisa diakses di https://ptp.ahu.go.id/registrasi.

Jika sudah masuk ke laman tersebut, isi seluruh data yang diminta, antara lain:

  • NIK
  • NPWP
  • Nama lengkap
  • Alamat email
  • Tanggal lahir
  • Usia (terisi otomatis setelah memilih tanggal lahir)

Pastikan seluruh data tersebut diisi dengan benar. Bila perlu, periksa kembali seluruh isian sebelum submit. Kalau sudah yakin, klik pada tombol Daftar.

Pastikan seluruh data tersebut diisi dengan benar. Bila perlu, periksa kembali seluruh isian sebelum submit. Kalau sudah yakin, klik pada tombol Daftar. Berikutnya, Anda akan diminta untuk membuat username serta password.

Ikuti petunjuk yang ada di layar untuk membuat username dan password. Usahakan untuk membuat password yang mudah diingat tapi sulit ditebak oleh orang lain. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan akun dan terhindar dari lupa password.

  1. Membayar PNBP

Untuk dapat melanjutkan proses pendirian PT Perorangan, Anda diharuskan untuk menyetor biaya kepada negara. Biaya yang harus dibayarkan adalah senilai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Ini akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  1. Membuat Surat Pernyataan Pendirian

Apabila pembayaran PNBP sudah dilaksanakan. Langkah berikutnya dalam cara mendirikan PT Perorangan adalah membuat surat pernyataan pendirian. Pembuatan surat ini juga dilakukan secara elektronik.

Adapun data-data yang harus dicantumkan dalam Surat Pernyataan Pendirian antara lain:

  • Nama perusahaan
  • Tempat dan kedudukan
  • Jangka waktu berdiri
  • Maksud dan tujuan kegiatan usaha
  • Modal dasar
  • Modal ditempatkan
  • Modal disetor
  • Nilai nominal dan jumlah saham
  • Alamat perseroan

Selain data-data perusahaan seperti di atas, Surat Pernyataan Pendirian juga wajib dilengkapi dengan data diri pendiri. Data ini meliputi beberapa hal sebagai berikut.

  • Nama lengkap
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Jenis pekerjaan
  • Alamat tempat tinggal
  • NIK
  • NPWP

Teliti terlebih dahulu dan pastikan bahwa seluruh data yang dicantumkan di atas sudah benar. Jangan sampai ada data yang salah.

  1. Memperoleh Status Badan Hukum

Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan pemeriksaan terhadap data pendirian PT Perorangan. Ketika proses pemeriksaan selesai dilakukan, hasilnya akan diumumkan melalui laman resmi Direktorat Jenderal AHU.

Cek secara berkala untuk memastikan bahwa PT Perorangan yang Anda dirikan sudah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Jika nama perusahaan sudah muncul di laman resmi, artinya perusahaan tersebut sudah mendapatkan status badan hukum

Tak hanya sampai di situ, PT Perorangan yang didirikan tersebut juga kana mendapatkan sertifikat pendaftaran elektronik (e-certificate).

  1. Mendapatkan NPWP PT Perorangan

Setelah Anda sudah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan elektronik, tunggu beberapa hari dan periksa email. Umumnya, dalam 1 atau 2 hari, akan ada email yang masuk berisi NPWP Elektronik atas nama PT Perorangan terdaftar.

  1. Mengurus NIB dan Izin Usaha PT Perorangan

NIB merupakan kependekan dari Nomor Induk Berusaha. PT Perorangan diharuskan untuk mengurus izin usahanya supaya mendapatkan NIB tersebut. Pengurusan izin usaha bisa dilakukan secara online melalui oss.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Buka oss.go.id terlebih dahulu melalui browser kemudian pilih menu Daftar di kanan atas.
  2. Klik Pilih pada Usaha Mikro dan Kecil.
  3. Pilih Orang Perseorangan pada Jenis Pelaku Usaha.
  4. Masukkan juga nomor ponsel.
  5. Anda bisa memasukkan alamat email, tapi tidak wajib.
  6. Kemudian klik Kirim Kode Verifikasi Melalui Whatsapp. Sesaat kemudian akan ada chat masuk berisi kode verifikasi.
  7. Masukkan kode verifikasi yang sudah diberikan.
  8. Masukkan nama lengkap serta buat password. Klik Konfirmasi.

Kalau sudah sampai ke tahap tersebut, Anda sudah memiliki akun di OSS. Langkah berikutnya yaitu membuat NIB. Berikut panduannya.

  1. Login ke oss.go.id menggunakan nomor ponsel dan password. Masukkan juga captcha yang ada.
  2. Klik Menu.
  3. Pilih menu Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil.
  4. Pilih NIB Perseorangan Mikro atau NIB Perseorangan Kecil sesuai dengan jenis usaha.
  5. Isi Data Profil secara lengkap dan benar. Kemudian klik Simpan dan Lanjutkan.
  6. Sekarang isi Data Usaha secara lengkap dan benar pula Klik Simpan.
  7. Klik tombol Selanjutnya.
  8. Di halaman berikutnya, Anda bisa melihat preview NIB dan Izin Usaha yang masih berupa draft. Pastikan semua data sudah benar. Sekarang klik Proses NIB.
  9. Anda mendapatkan output NIB serta Izin Usaha. Di sini disediakan opsi untuk mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR Code.

Modal PT Perorangan

Selain memahami cara mendirikan PT Perorangan, Anda juga wajib memahami bagaimana kriteria permodalan di badan hukum yang satu ini.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, ketentuan kriteria modal untuk PT Perorangan ditentukan sendiri oleh keputusan dari perseroan tersebut. Kemudian ada pula modal yang disetor dan ditempatkan sekurang-kurangnya 25% dari keseluruhan modal dasar.

Dengan ketentuan tersebut, tentu pendiri PT Perorangan mendapat kemudahan. Bahkan dengan modal kecil pun bisa mendirikan PT sendiri.

Ketentuan ini sebenarnya mendorong para pelaku usaha yang masih belum berbadan hukum untuk segera mendaftarkan diri, setidaknya sebagai PT Perorangan.

Insentif Pajak PT Perorangan

Tidak hanya modal yang dibuat tanpa minimal, insentif pajak yang harus dibayarkan oleh PT Perorangan juga dibuat lebih murah. Untuk pembayarannya juga diberikan tenor dengan waktu tertentu untuk memudahkan pelaku usaha.

Berdasarkan aturan Direktorat Jenderal Pajak untuk UMKM, tarif pajak penghasilan yang dibebankan adalah 0,5% dari total omset setiap bulan. Pelaku usaha juga dapat memilih untuk tidak menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Konsekuensinya, pelaku usaha harus menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebankan kepada pembeli. PPN inilah yang nantinya disetorkan kepada negara.

Tarif yang sudah dijelaskan di atas akan berlaku selama 3 tahun sejak perusahaan terdaftar pertama kali. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Tidak hanya sampai di situ, Usaha Mikro dan Kecil juga diberikan kemudahan lain dalam mengurus administrasi perpajakan. Ini dijelaskan lebih lanjut pada PP No. 9 tahun 2021 tentanG Perlakukan Pajak Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Ada pula peraturan baru lain yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 mengenai Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan dengan Tujuan Perpajakan.

Laporan Keuangan PT Perorangan

PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan secara terstruktur. Ini dilakukan untuk memudahkan perusahaan mengetahui cash flow, laba rugi, dan sebagainya. Catatan keuangan yang terstruktur juga memudahkan pengusaha untuk menentukan strategi bisnis berikutnya.

Selain memberikan manfaat bagi bisnis, PT Perorangan juga diwajibkan untuk membuat laporan keuangan yang disetorkan kepada kementerian. Laporan keuangan tersebut juga sudah ditentukan formatnya. Berikut adalah beberapa jenis laporan yang harus Anda buat dan setorkan.

  • Laporan posisi keuangan
  • Laporan laba dan rugi
  • Catatan atas laporan keuangan pada tahun berjalan.

Jika PT Perorangan mangkir dan tidak menyetorkan laporan keuangan kepada kementerian. Akan ada sanksi yang diberikan. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap dengan detail sebagai berikut.

  • Teguran secara tertulis
  • Pemberhentian hak akses atas layanan
  • Pencabutan status badan hukum. 

Mengapa Harus Mendirikan PT Perorangan?

Terdapat beberapa keuntungan yang didapatkan dengan mendirikan PT Perorangan. Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan.

  1. Tidak Ada Aturan Modal Dasar Minimal

Besaran modal untuk mendirikan PT Perorangan ditentukan berdasarkan kemampuan serta kemauan pendirinya. Namun bukan berarti bahwa PT Perorangan bisa didirikan tanpa modal sedikit pun.

Pasalnya, setelah Anda mendirikan PT usaha mikro dan kecil, ada peraturan lebih lanjut mengenai penempatan dan penyetoran modal dasar sebesar 25%. Penyetoran ini pun harus dilengkapi dengan bukti yang sah untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Penyerahan bukti penyetoran dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah pengisian Pernyataan Pendirian. Tidak hanya sampai di situ, Anda juga wajib memahami kriteria modal usaha yang digunakan dalam melakukan pendaftaran atau kegiatan usaha.

  1. Hanya Perlu Mengisi Pernyataan Pendirian PT Perorangan

Untuk mendirikan PT usaha mikro dan kecil atau PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris. Lain halnya dengan aturan sebelumnya yang mengharuskan adanya pembuatan akta notaris dalam proses pendirian PT.

Pada aturan sebelumnya, pembuatan dan pengesahan akta notaris dilakukan supaya PT bisa mendapat status badan hukum. Namun di aturan terbaru, status badan hukum sudah bisa didapatkan setelah pendiri memperoleh sertifikat pendaftaran secara elektronik.

  1. Hanya Perlu Satu Orang Pendiri

Selama ini, banyak orang yang mengalami kesulitan saat akan mendirikan PT untuk kepentingan bisnis karena tidak ada orang lain yang berperan sebagai pemegang saham atau pendiri kedua. Kesulitan ini sudah tidak ada lagi sejak diterapkannya aturan terbaru.

PT Perorangan bisa didirikan oleh 1 orang saja. Pendiri juga harus orang dan bukan badan hukum. Jika pendirinya badan hukum atau terdiri lebih dari 1 orang, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pendirian PT Perorangan. Ini akan masuk ke pendirian PT biasa.

  1. Tidak Perlu Komisaris

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa PT Perorangan hanya memerlukan 1 orang pendiri. Ini artinya, Anda adalah satu-satunya orang yang menjalankan sekaligus melakukan pengawasan terhadap PT tersebut. Tidak diperlukan komisaris di dalamnya.

  1. Lokasi Usaha

Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya sangat bergantung pada Rencana Daerah Tata Ruang atau RDTR. Artinya, saat akan mendirikan PT, maka harus memahami RDTR yang berlaku pada setiap daerah.

Ayat 1 Pasal 14 Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan bahwa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang adalah kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR.

  1. Tarif Pajak Rendah

Salah satu ketentuan dalam pendirian PT Perorangan adalah terpenuhinya unsur usaha mikro dan kecil. Ini ditandai dengan modal yang kurang dari Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Oleh karena itu, tarif pajak yang dibebankan kepada PT Perorangan juga disamakan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ini merupakan keuntungan bagi Anda yang memiliki PT Perorangan.

  1. Layanan Pendirian PT yang Terintegrasi

Anda bisa mengajukan pendirian PT Perorangan secara online. Pendaftaran dilakukan melalui layanan pendirian PT Perorangan yang sudah disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ada satu hal lagi yang menguntungkan Anda sebagai pendiri PT.

Layanan tersebut sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Artinya, pelaku usaha atau pendiri perseroan dapat langsung melanjutkan proses pengajuan perizinan sampai memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Perubahan PT Perorangan

Seiring dengan berjalannya waktu dan bisnis yang berkembang, PT Perorangan mungkin saja mengalami perubahan. Jika perusahaan yang Anda jalani mengalami perubahan, ini harus diurus lagi dan Anda diwajibkan untuk mengisi data sebagai berikut.

  • Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan
  • Jangka waktu berdirinya PT Perorangan
  • Tujuan, maksud, dan aktivitas usaha PT Perorangan
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
  • Nilai nominal serta jumlah saham
  • Identitas pendiri/direktur/pemegang PT Perorangan yang terdiri dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat tempat tinggal, NIK, serta NPWP.

Perubahan PT Perorangan tersebut  ditetapkan melalui keputusan pemegang saham. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan rapat hukum pemegang saham. Berikutnya, pernyataan perubahan diajukan kepada Menteri untuk mendapatkan Sertifikat Pernyataan Perubahan.

Perubahan Status dari Perorangan

Ada beberapa hal yang bisa membuat PT Perorangan berubah status. Berikut adalah beberapa faktor penyebabnya.

  • Penambahan pemegang saham sehingga jumlahnya lebih dari 1 orang
  • Sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil sebagaimana tauran dalam perundang-undangan yang berlaku.

Jika PT Perorangan harus berubah status dari perorangan menjadi perseroan biasa, harus dilakukan pendaftaran ulang. Pada proses ini diperlukan akta notaris baru kemudian didaftarkan secara elektronik ke kementerian.

Pembubaran PT Perorangan 

Tak hanya bisa berubah bentuk, PT Perorangan juga bisa saja bubar. Berikut ini beberapa faktor yang bisa menjadi alasan pembubaran PT Perorangan.

  • Izin berusaha PT Perorangan dicabut sehingga perusahaan diharuskan untuk melakukan likuidasi melalui proses pengisian Pernyataan Pembubaran.
  • PT Perorangan dinyatakan pailit dalam kondisi insolvensi sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
  • Kepailitan PT Peorangan sudha dicabut berdasar putusan pengadilan niaga, tapi harta pailit PT Perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitannya.
  • Ditetapkan oleh pengadilan.
  • Berakhirnya jangka waktu berdirinya PT Perorangan yang sudah ditetapkan pada Pernyataan Pendirian atau perubahannya.
  • Diputuskan oleh PT Perorangan itu sendiri dengan kekuatan hukum yang setara dengan pemegang saham.

Jika sudah memenuhi salah satu faktor di atas, PT Perorangan harus dibubarkan. Prosedurnya kurang lebih sama dengan cara mendirikan PT Perorangan, yaitu mengisi pernyataan kemudian mengajukannya kepada kementerian.

Adapun surat pernyataan yang dibuat harus berisi hal-hal berikut.

  • Identitas PT Perorangan meliputi nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkapnya.
  • Jangka waktu berakhirnya PT Perorangan.
  • Maksud, tujuan, dan aktivitas usaha PT Perorangan.
  • Jumlah modal, modal ditempatkan, dan modal disetor.
  • Nilai nominal serta jumlah saham.
  • Identitas pendiri/direktur/pemegang saham meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, NIK, dan NPWP.

Cara mendirikan PT Perorangan kini sudah semakin mudah. Bahkan Anda bisa melakukannya secara online. Selain itu, modal serta biaya yang dibutuhkan juga cukup terjangkau. Jadi, tunggu apa lagi? Dirikan PT Anda sendiri sekarang juga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *