Month: January 2024

  • KBLI 23990 Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl, Bagaimana Langkah Mengurusnya

    KBLI 23990 Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl, Bagaimana Langkah Mengurusnya

    Sah! – Kode KBLI 23990 Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl,mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari bahan galian lainnya yang belum tercakup di tempat lain, seperti tepung kaolin, tepung gips, dan tepung talk.

    KBLI 23990 Dipakai untuk Aktifitas Apa?

    KBLI adalah kode pengenal yang dipublikasikan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar pedoman wirausaha saat menentukan bidang usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl agar tidak salah pilih dengan jenis KBLI yang lain.

    Pebisnis Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl diwajibkan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan perizinan lebih lanjut.

    Penentuan KBLI 23990 dalam menjalankan Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl menjadi penting karena sekarang pemerintah telah mengembangkan perizinan usaha berbasiskan risiko.

    Masing-masing kegiatan bisnis yang dilaksanakan, berkas perizinan yang disyaratkan tergantung pada kategori risiko kegiatan usaha.

    Risiko usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl bisa diketahui melalui kode KBLI yang telah disediakan

    Apa Alasan Menentukan KBLI 23990 Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl

    KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 23990 Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl penting untuk diketahui pebisnis Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl karena hal berikut.

    • Mempermudah pebisnis untuk memilih jenis usaha yang hendak dijalankan nantinya.
    • Sebagai syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl, membuat NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
    • Menjadi acuan besaran pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl ke Dirjen Pajak.
    • Mempengaruhi risiko usaha
    • Menentukan kewajiban perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

    Kode KBLI 23990 Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl Mencakup Apa Saja?

    Kategori bisnis yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari bahan galian lainnya yang belum tercakup di tempat lain, seperti tepung kaolin, tepung gips, dan tepung talk. Termasuk juga usaha pembuatan kertas penggosok (abrasive paper) dan gerinda, penajaman dan pengilapan batu dan batu abrasi atau penggosok baik alami atau buatan, batu korek api (lighter flint); bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa; bahan penyekat dari mineral, seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; exfoliated vermiculate, tanah liat yang dikembangkan dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara; barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari tanah gemuk (peat) sebagai bahan pembakar, barang dari grafit (barang elektris); barang dari aspal atau material sejenisnya, misalnya perekat berbahan dasar aspal, aspal karet alam, ter batu bara dan sebagainya; dan karbon dan serat grafit dan barang turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektris)..

    Apakah KBLI 23990 Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl Bisa Dicampur dengan Kode KBLI Lain?

    Di bawah ini pertimbangan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dijadikan satu bersamaan kode KBLI 23990 Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl.

    • Tidak mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
    • Dilarang memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
    • Jangan sampai menggabungkan KBLI Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
    • Memastikan KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
    • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

    Resiko Salah Pilih Kode KBLI 23990 Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl

    Kalau salah dalam memilih KBLI 23990 Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl bisa menimbulkan akibat kurang baik untuk usaha yang terlaksana.

    • Usaha tidak bisa berjalan secara resmi karena perizinan tidak sejalan dengan kegiatan operasional bisnis.
    • Izin usaha tidak dapat diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
    • Berpotensi memperoleh teguran, peringatan, hukuman, maupun dicabutnya izin usaha dari dinas karena izin tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
    • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
    • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

    Prosedur Memilih Kode KBLI 23990 Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl

    Di saat memutuskan memakai KBLI 23990 Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl, ada sejumlah hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

    • Memeriksa kode KBLI dan bidang usaha yang berjalan pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta diperoleh melalui URL www.sah.co.id/kbli
    • Kegiatan usaha yang dijalankan adalah aktivitas Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari bahan galian lainnya yang belum tercakup di tempat lain, seperti tepung kaolin, tepung gips, dan tepung talk. Termasuk juga usaha pembuatan kertas penggosok (abrasive paper) dan gerinda, penajaman dan pengilapan batu dan batu abrasi atau penggosok baik alami atau buatan, batu korek api (lighter flint); bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa; bahan penyekat dari mineral, seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; exfoliated vermiculate, tanah liat yang dikembangkan dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara; barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari tanah gemuk (peat) sebagai bahan pembakar, barang dari grafit (barang elektris); barang dari aspal atau material sejenisnya, misalnya perekat berbahan dasar aspal, aspal karet alam, ter batu bara dan sebagainya; dan karbon dan serat grafit dan barang turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektris)..
    • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perseorangan sebelum memilih dan menambah kategori usaha.
    • Memilih KBLI berdasarkan pada skala usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
    • menentukan lokasi yang tepat untuk menjalankan operasional usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl karena tidak seluruh wilayah dapat dipergunakan untuk melaksanakan usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl.

    Itulah penyampaian mengenai KBLI 23990 Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl, diharapkan bisa memudahkan pelaku usaha ketika membuat izin usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl.

    Jika membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat melalui portal Sah.co.id

  • Kewajiban Bagi Yayasan! Aturan Perpajakan yang Harus Dipahami

    Kewajiban Bagi Yayasan! Aturan Perpajakan yang Harus Dipahami

    Sah! – Yayasan, sebagai badan hukum dengan tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, memiliki peran krusial dalam memberikan dampak positif bagi masyarakat. Tidak terlepas dengan kewajiban sebagai yayasan guna kelancaran operasionalnya.

    Dalam menjalankan fungsinya, yayasan tidak hanya tunduk pada peraturan hukum terkait organisasinya tetapi juga memiliki kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan.

    Apa Itu Yayasan

    Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang memiliki peran penting dalam mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

    Berdasarkan Undang-Undang No. 28/2004 tentang Perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan, yayasan diartikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu.

    Salah satu karakteristik utama yayasan adalah bahwa yayasan tidak memiliki anggota, dan kekayaannya dipisahkan dari harta pendirinya.

    Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kekayaan awal dari yayasan tidak menjadi bagian dari harta pribadi atau harta bersama pendirinya.

    Meskipun yayasan adalah badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), yayasan memiliki sifat non-profit.

    Artinya, yayasan tidak berfokus semata-mata pada pencarian keuntungan, melainkan pada tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

    Organ Yayasan

    Dalam struktur organisasinya, yayasan memiliki tiga organ utama: pembina, pengurus, dan pengawas. Setiap organ memiliki peran khusus untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan yayasan.

    Pembina berfungsi sebagai pengarah strategis, pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari, dan pengawas memastikan adanya pengawasan internal.

    Namun, selain tanggung jawab organisasional, yayasan juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi. Sebagai subjek Pajak Penghasilan, yayasan diwajibkan membuat laporan SPT tahunan PPh badan.

    Objek pajak yayasan melibatkan penghasilan dari usaha, bunga deposito, sewa, dan keuntungan dari pengalihan harta.

     

    Kewajiban Yayasan

    Berdasarkan UU No. 16 Thn. 2001 tentang Yayasan

    Pasal 48

    1. Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha Yayasan. 
    2. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengurus wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan Yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan. 

    Pasal 49

    1. Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya:
    • laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
    • laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan. 
    1. Dalam hal Yayasan mengadakan transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi Yayasan, transaksi tersebut wajib dicantumkan dalam laporan tahunan.

    Pasal 50

    1. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
    2. Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis.
    3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh rapat Pembina.

    Pasal 52

    1. Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
    2. Ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang:
    • memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih; atau
    • mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
    1. Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
    2. Hasil audit terhadap laporan tahunan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait.
    3. Bentuk ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku

    Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. Sesuai pasal 51

     

    Kewajiban Perpajakan Yayasan

    Sesuai dengan UU PPh Pasal 2 Ayat (1) Huruf b, bahwa yayasan merupakan subjek Pajak Penghasilan yang termasuk dalam kategori “Badan”. Adapun kewajiban perpajakan sebagai subjek Pajak Badan adalah sebagai berikut:

    1. PPh Pasal 4 ayat 2 – Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, serta persewaan tanah dan bangunan dapat dikenai pajak bersifat final.
    2. PPh Pasal 21 – Kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan sehubugan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima atau Wajib Pajak Orang Pribadi.
    3. PPH Pasal 23 – Kewajiban pemotongan PPh oleh pihak yang wajib membayarkan penghasilan atas penghasilan dengan nama dan bentuk apapun yang dibayarkan, serta disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya.
    4. Sebesar 15% dari jumlah bruto pada: (1) dividen dengan nama dan bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian hasil usaha koperasi, (2) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan (3) hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21.
    5. Sebesar 2% dari jumlah bruto pada: (1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2, dan (2) imbalan sehubungan.

    Seperti itulah penjelasan mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh CV di Indonesia. Apabila anda memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di Laman Sah.co.id.

    Apabila memerlukan jasa pendirian perusahaan dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengunjungi laman Sah.co.id

    Source:

    https://klikpajak.id/blog/perpajakan-dalam-laporan-keuangan-yayasan/

     

  • Sertifikasi SMK3: Pilar Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Perusahaan

    Sertifikasi SMK3: Pilar Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Perusahaan

    Sah! – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek krusial yang harus diutamakan oleh setiap perusahaan dalam berbagai sektor.

    Untuk menjamin implementasinya, pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

    Dalam konteks ini, Sertifikasi SMK3 menjadi bukti komitmen perusahaan terhadap upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif.

    Apa Itu Sertifikasi SMK3?

    Sertifikat SMK3 adalah tanda pengakuan resmi bahwa sebuah perusahaan telah menerapkan dan menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.

    SMK3 tidak hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan langkah proaktif untuk melibatkan seluruh elemen perusahaan dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang memprioritaskan keselamatan dan kesehatan karyawan.

    Dasar Hukum dan Tujuan Penerapan SMK3

    Dasar hukum penerapan SMK3 mencakup sejumlah undang-undang, seperti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.

    Tujuan penerapan SMK3 melibatkan meningkatkan efektivitas penerapan K3, mencegah potensi kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan, menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, aman, dan efisien, serta meningkatkan produktivitas perusahaan.

    Manfaat Sertifikasi SMK3

    Sertifikasi SMK3 membawa sejumlah manfaat bagi perusahaan yang melaksanakannya.

    Beberapa manfaat tersebut meliputi pemenuhan terhadap peraturan perundangan di bidang K3, feedback tinjauan manajemen untuk meningkatkan kinerja, pengetahuan tentang efektivitas dan efisiensi penerapan SMK3.

    Selain itu juga dapat meningkatkan citra perusahaan, meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3, dan penanganan berkelanjutan terhadap risiko di perusahaan.

    Syarat SMK3 Perusahaan

    • Untuk mendapatkan Sertifikat, perusahaan perlu mempersiapkan beberapa dokumen diantaranya:
    • Akta Pendirian & SK Pengesahan Menkumham
    • Akta Perubahan & SK Persetujuan Menkumham
    • Ijin Domisili Perusahaan
    • SIUP
    • SBU
    • NPWP
    • NIB
    • P2K3 dari Disnakerprov setempat
    • Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
    • Sertifikat K3 ( jika ada )
    • Bukti Medical Check Up
    • Foto-foto kantor terkait rambu & safety sign

    Langkah-langkah Untuk Mendapatkan Sertifikasi SMK3

    Berikut adalah langkah-langkah mendapatkan sertifikasi SMK3 secara rinci:

    1. Penyusunan Kebijakan K3:
    • Identifikasi dan penentuan komitmen manajemen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
    • Pengembangan kebijakan K3 yang sesuai dengan peraturan dan kebutuhan perusahaan.
    • Penetapan tanggung jawab setiap tingkatan dalam organisasi terkait K3.
    1. Identifikasi Risiko dan Bahaya:
    • Conduct identifikasi risiko dan bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja perusahaan.
    • Mencatat semua potensi bahaya, baik yang bersifat fisik, kimia, biologis, ergonomis, maupun psikososial.
    • Menilai dampak dan tingkat risiko yang terkait dengan setiap bahaya yang diidentifikasi.
    1. Pelaksanaan Tindakan Pencegahan:
    • Perencanaan tindakan pencegahan dan pengendalian risiko yang telah diidentifikasi.
    • Implementasi prosedur dan kebijakan keselamatan yang sesuai.
    • Melibatkan karyawan dalam pelatihan dan simulasi untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan.
    1. Pengawasan dan Pemantauan K3:
    • Pemantauan kondisi kerja secara berkala melalui inspeksi dan audit internal.
    • Pengumpulan data mengenai insiden kecelakaan atau penyakit yang terkait pekerjaan.
    • Pelaporan setiap insiden serta pengembangan tindakan perbaikan yang diperlukan.
    1. Audit dan Evaluasi:
    • Persiapan untuk audit sertifikasi oleh lembaga pihak ketiga yang independen.
    • Evaluasi terhadap pemenuhan terhadap kriteria audit SMK3.
    • Identifikasi area perbaikan dan pelaksanaan tindakan korektif.
    1. Pengajuan Dokumen Persyaratan:
    • Mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan sertifikasi SMK3.
    • Pastikan dokumen seperti Akta Pendirian, Ijin Domisili, NPWP, dan lainnya lengkap dan sesuai.
    1. Audit Eksternal:
    • Melakukan audit eksternal oleh lembaga sertifikasi yang berwenang.
    • Auditor akan mengevaluasi implementasi SMK3 dan pemenuhan persyaratan peraturan yang berlaku.
    1. Pengumuman Hasil dan Sertifikasi:
    • Penerimaan sertifikasi SMK3 setelah berhasil melewati audit eksternal.
    • Penyebaran informasi kepada seluruh pihak terkait mengenai prestasi ini.
    1. Pemeliharaan dan Peningkatan:
    • Melakukan pemeliharaan terhadap sistem manajemen K3 yang telah diterapkan.
    • Terus melakukan evaluasi dan peningkatan berkelanjutan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja tetap terjaga.

    Prinsip Dasar SMK3 dan Kriteria Penilaian Penerapan SMK3

    Sertifikasi SMK3 didasarkan pada lima prinsip dasar, termasuk penetapan kebijakan, perencanaan K3, pelaksanaan K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, serta peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.

    Kriteria penilaian terbagi menjadi tingkat awal, tingkat transisi, dan tingkat lanjutan, dengan tingkat pencapaian penerapan baik, memuaskan, dan kurang.

    Kesimpulan

    Sertifikat SMK3 bukan hanya sekadar dokumen formal, melainkan cermin dari komitmen perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

    Dengan mendapatkan sertifikasi ini, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan berkontribusi pada peningkatan produktivitas serta citra perusahaan secara keseluruhan.

    Demikian informasi seputar Sertifikasi SMK3. Untuk yang hendak mendirikan lembaga perseorangan, legalisasi atau mendaftarkan perizinan lainnya, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas yayasan. 

    Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke 0851 7300 7406

    Selamat berbisnis!

    Source: 

    https://kiscerti.co.id/artikel/konsultan-sertifikasi-smk3

     

  • Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Pelaku Usaha Protes

    Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Pelaku Usaha Protes

    Sah! – Mulai Tahun 2024 pajak hiburan di Indonesia akan naik menjadi 40-75% setelah pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25% menjadi 40% hingga 75%.

    Hal ini menjadi perhatian berbagai pihak terutama pelaku usaha hiburan. Para pengusaha dunia hiburan mengeluhkan tarif pajak baru tersebut yang dinilai terlalu tinggi, dan bisa mematikan bisnis hiburan tanah air.

    Aturan Mengenai Pajak Hiburan

    Kebijakan mengenai pajak hiburan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

    Dalam pasal 55 UU HKPD diatur terkait jenis usaha yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan, yaitu:

    1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
    2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
    3. kontes kecantikan;
    4. kontes binaraga;
    5. pameran;
    6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
    7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
    8. permainan ketangkasan;
    9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
    10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
    11. panti pijat dan pijat refleksi;
    12. diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

    Selanjutnya di dalam pasal 58 disebutkan bahwa tarif PBJT ditetapkan paling tinggi 10 persen.

    Namun, khusus untuk jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

    Sehingga yang terkena dampak dari kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen adalah pelaku usaha hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

    Pelaku Usaha Hiburan Protes

    Kenaikan pajak hiburan tersebut banyak dikeluhkan pengusaha hiburan. Salah satunya adalah pedangdut sekaligus pelaku usaha karaoke, Inul Daratista.

    Melalui unggahan media sosialnya, Inul mengatakan bahwa kenaikan tarif pajak hiburan tersebut terlalu tinggi dan bisa membunuh bisnis pengusaha hiburan yang terdampak.

    Inul mengaku heran dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan pajak hiburan hingga 75 persen, menurutnya hal ini akan berdampak kepada pengusaha, karyawan dan juga minat konsumen.

    Ia juga mengunggah sebuah video yang memperlihatkan kondisi tempat karaokenya yang sepi, padahal di hari Sabtu.

    Inul khawatir kenaikan pajak tersebut akan membuat bisnisnya semakin sepi dan pada akhirnya terpaksa melakukan pengurangan karyawan.

    Oleh karena itu, Inul meminta bantuan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dan meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang aturan terkait kenaikan pajak tersebut. 

    Protes juga disampaikan oleh pengacara kondang yang juga seorang pengusaha tempat hiburan malam, Hotman Paris melalui media sosialnya.

    Ia menilai pungutan pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut terlampau tinggi dan dapat mematikan usaha. Ia juga meminta para pelaku usaha yang terdampak untuk protes.

    Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya mengungkapkan bahwa kenaikan PBJT banyak dikeluhkan pelaku usaha.

    Suryawijaya mengatakan bahwa saat ini bisnis pariwisata dan hiburan sedang dalam proses pemulihan pasca pandemi, sehingga kenaikan pajak 40 persen sangat mengagetkan dan memberatkan pelaku usaha.

    Suryawijaya juga mengatakan bahwa pihaknya (PHRI) termasuk pengusaha spa belum pernah dilibatkan dalam pembahasan terkait kenaikan tarif pajak hiburan.

    Senada dengan Ketua PHRI Badung, Ketua PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan kenaikan pajak hiburan akan menyulitkan pelaku usaha hiburan, termasuk pelaku usaha perhotelan.

    Karena perhotelan umumnya memiliki sejumlah lini bisnis di layanan spa, karaoke hingga kelab malam.  

    Sutrisno mengungkapkan, kenaikan tarif pajak tersebut akan membuat harga layanan ikut meningkat, hal ini berpotensi membebani konsumen dan membuat bisnis pelaku usaha menjadi lesu.

    Sutrisno menambahkan, kenaikan pajak hiburan juga berpotensi menimbulkan pengurangan karyawan secara besar-besaran untuk mengurangi biaya pengeluaran. Maka dari itu ia berharap pemerintah meninjau ulang aturan yang ada.

    Salah seorang pelaku usaha spa di Denpasar, Ni Ketut Suastari menyayangkan spa dimasukkan ke dalam klasifikasi pajak hiburan, dan disejajarkan dengan diskotik, kelab malam, bar, dan karaoke.

    Menurutnya hal ini akan menimbulkan persepsi buruk di masyarakat bahwa tempat spa adalah tempat mencari hiburan. Padahal menurutnya, spa bukanlah hiburan, melainkan terapi kesehatan dan kebugaran.

    Suastari juga khawatir dengan diberlakukannya pajak 40 persen kepada spa akan membuat para terapis profesional lebih memilih bekerja ke luar negeri, karena di luar mereka akan mendapatkan tawaran yang lebih baik.

    Respon Pemerintah

    Menanggapi protes pelaku usaha hiburan terkait kenaikan pajak, Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pihaknya siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

    Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Sandiaga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, juga untuk terciptanya lapangan kerja.

    Sandiaga memastikan bahwa tidak ada niatan untuk mematikan industri parekraf yang sudah bangkit, dan meminta pelaku usaha untuk tidak perlu khawatir. Sandiaga juga menyampaikan bahwa saat ini aturan tersebut masih proses judicial review.

    “Pelaku usaha tidak perlu khawatir, karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan bahwa semua kebijakan itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha”

    “Kami tidak akan mematikan industri parekraf karena industri ini baru saja bangkit pasca pandemi, dan membuka 40 juta lebih lapangan kerja”

    “Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat, dan bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja.” tulis Sandiaga Uno di Instagram pribadinya.

    Di akhir caption, ia menyampaikan terima kasih kepada Inul Daratista dan pelaku usaha lain atas aspirasinya.

    Sementara itu, pakar strategi pariwisata Indonesia, Taufan Rahmadi, menyampaikan, meski pajak hiburan berdampak positif terhadap pendapatan negara, tapi hal itu dapat menimbulkan penurunan jumlah wisatawan mancanegara.

    Pajak yang tinggi dikhawatirkan menurunkan minat wisatawan khususnya mancanegara untuk datang ke Indonesia akibat biaya liburan yang besar, belum lagi biaya tiket pesawat yang mahal.

    Taufan berpendapat bahwa kebijakan tersebut belum terlalu urgent untuk diterapkan di saat para pelaku industri pariwisata dan hiburan baru saja bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

    Taufan mengatakan, jika ingin menaikkan pajak hiburan, waktu yang paling tepat adalah tahun 2026 atau di saat kondisi pariwisata sudah kembali normal, sesuai dengan prediksi Organisasi Pariwisata Dunia.

    Untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi menarik lainnya terkait persoalan hukum dan legalitas, kunjungi SAH! Blog.

    Jika pembaca mempunyai pertanyaan seputar hukum atau legalitas, ingin mendirikan usaha atau mengurus perizinan usaha, kunjungi Sah.co.id. Konsultasi gratis!

    Source:

    https://www.cnbcindonesia.com/research/20240115063034-128-505528/pajak-hiburan-ri-40-75-lebih-mahal-dari-singapura–malaysia

    https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240115070158-92-1049453/pajak-hiburan-naik-jadi-40-persen-inul-hingga-hotman-paris-protes 

    https://industri.kontan.co.id/news/pelaku-usaha-keluhkan-pajak-hiburan-naik-40 

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

  • Laporan Terkini Masuk ke Bawaslu dan DKPP Terkait Dugaan Kecurangan Dalam Kampanye Pemilu oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

    Laporan Terkini Masuk ke Bawaslu dan DKPP Terkait Dugaan Kecurangan Dalam Kampanye Pemilu oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

    Sah! – Sebelum memasuki berita terkini yang akan mengulik dugaan kecurangan setiap paslon Presiden dan Wakil Presiden 2024 dimana menjadi topik hangat belakangan ini maka terlebih dahulu sebaiknya anda memahami kewenangan dan kewajiban yang dimiliki baik oleh DKPP maupun Bawaslu dalam penyelesaian kasus berikut ini.

    Kewenangan DKPP

    Berdasarkan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jelas bahwa terdapat beberapa kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sebagai berikut:

    1. Memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.
    2. Memanggil pelapor, saksi, dan/ atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.
    3. Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
    4. Memutus pelanggaran kode etik.

    Kewajiban DKPP

    Lalu Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 159 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yakni:

    1.  Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi.
    2.  Menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi penyelenggara pemilu.
    3. Bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.
    4. Menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

    Kewenangan Bawaslu

    Terhadap kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu yaitu diatur pada Pasal 95 UU No. 7 Tentang Pemilu, sedangkan pada pemilihan kepala daerah diatur pada Pasal 22B UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

    Adapun kewenangan Bawaslu yakni untuk memeriksa, mengadili, mengkaji, dan memutus dugaan pelanggaran administrasi serta pelanggaran administratif Pemilu kategori Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) terhadap pasangan calon kepala daerah dan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

    Kewajiban Bawaslu

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adapun kewajiban Bawaslu yakni:

    1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
    2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
    3.  Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
    4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    5.  Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Kronologi Kasus Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024 Terkini

    1.     Kronologi kasus Cawapres No. Urut 2, Gibran membagikan susu gratis di CFD Jakarta

    Salah satu kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu 2024 yang dilaporkan terkini yakni kegiatan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam kegiatan mebagian susu gratis saat Car Free Day (CFD) pada tanggal 3 Desember 2023 lalu di Bundaran HI. Kegiatan membagikan susu yang dilakukan oleh Cawapres No Urut 2 tersebut dilaporkan kepada Bawaslu dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023.

    Kegiatann pembagian susu gratis yang dilakukan ini dilakukan tanpa diketahui pemberitahuan melalui Bawaslu Jakarya Pusat. Kegiatan ini telah diatur melanggar aturan lainnya yang telah ditetapkan dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang menetapkan bahwa Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik termasuk dalam aktivitas kampanye.

    Penanganan kasus Gibran ini penyelesaiannya sempat saling lempar tangan antara Bawaslu Pusat dengan Perprov DKI. Kemudian tanggal 21 Desember 2023 telah terjadi klarifikasi oleh Ketua DPP dan Caleg dari PAN yang menyertai aktivitas Gibran tersebut. Selanjutnya Bawaslu menetapkan bahwa tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.

    Namun, ternyata dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam kasus Cawapres No. Urut 2 ini masih dinyatakan dikaji oleh Bawaslu pada kamis, 28 Desember 2023. Lalu tanggal 29 Desember 2023 Gibran dipanggil Bawaslu akibat ditemukannya fakta baru dari pengkajian tersebut agar dapat memberikan klarifikasi atas aksinya walaupun sangat terlambat diadakan pemanggilan.

    Pada tanggal 3 Januari 2024 akhirnya Gibran datang ke kantor Bawaslu Jakarta atas pemanggilan yang dilakukan terhadap dirinya. Selanjutnya usai pemeriksaan ini maka Gibran sudah ditetapkan melakukan kegiatan yang melanggar aturan Pergub DKI yakni terkait membagikan susu gratis saat Car Free Day di Bundaran HI.

    Namun, terkait hal ini Bawaslu diadukan kepada DKPP terkait 5 poin aduan yakni:

    pertama, berkenaan tanggal pemanggilan kepada Gibran yang cacat administrasi karena salah tahun seharusnya 2 Januari 2024

    kedua, surat klarifikasi diterima saat hari sabtu yang bukan hari kerja sehingga menyebabkan bawaslu tidak profesional karena melanggar peraturan bawaslu

    ketiga, surat undangan klarifikasi diterima pada Selasa, 2 Januari 2024 pukul 17.35 WIB dimana surat pemanggilan kedua tersebut memanggil Gibran untuk hadir pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 13.00 WIB sehingga waktu pemanggilan kurang dari 1×24 jam yang disebut tidak memenuhi unsur kepatutan

    keempat, limit waktu temuan kejadian sudah lewat yang terjadi tanggal 3 Desember 2023 seharusnya hanya maksimal 7 hari

    kelima, Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak mengikuti hasil kajian Bawaslu RI yang menyatakan tindakan Gibran Rakabuming Raka tidak cukup bukti

    1.     Spanduk Capres Anies di Kampung Susun Akuarium melanggar aturan kampanye di infrastruktur milik pemerintah

    Berdasarkan keterangan dari KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa lokasi di kawasan Kampung Susun Akuarium yang ditetapkan dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam aturan tersebut khususnya dalam butir B angka 2 huruf d naskah lampiran menetapkan bahwa sarana milih Pemprov DKI menjadi salah satu titik yang terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.

    Pada awalnya, spanduk yang berfungsi sebagai sarana ajakan untuk memilih pasangan Anies-Imin terpampang di bangunan utama Kampung Susun Akuarium. Akan tetapi, spanduk dan baliho itu telah diturunkan kembali karena dianggap melanggar aturan kampanye di infrastruktur milik pemerintah.

    Perlu diketahui bahwa, Kampung Susun Akuarium adalah warisan Anies sebagai Gubernur Jakarta, yang pada masa itu mendapat sokongan utama dari Gerindra. Akan tetapi seperti yang kita ketahui saat ini keduanya berseberangan karena Anies berhadapan dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.

    1.     Dugaan pelanggaran kampanye Capres Ganjar Bagi Voucher di CFD Solo dilaporkan ke Bawaslu

    Bawaslu Kota Solo melaporkan aksi yang diduga dilakukan oleh Ganjar Pranowo saat kegiatan Masyarakat Peduli Demokrasi karena dugaan bagi-bagi voucher internet data. Kegiatan ini dilakukan saat tanggal 24 Desember 2023 akan tetapi hal ini tidak dibenarkan oleh Ganjar.

    Adapun ketentuan aturan yang diduga dilanggar oleh Ganjar adalah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 280 (1) huruf j Jo Pasal 523 ayat (1) serta Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.

    Penyelesaiannya yakni Bawaslu sedang melakukan kajian atas laporan terhadap Gajar tersebut, laporan itu akan ditindak lanjuti untuk deregister apabila terbukti memenuhi syarat formil serta materiil.

    Itulah dia beberapa laporan terkini yang masuk ke Bawaslu dalam aksi kampanye Pilpres 2024 terhadap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

    Kunjungi laman berita hukum terpilih yang disajikan melalui website Sah.co.id. Baca berita terbaru lainnya dan kunjungi juga website Sah.co.id atau bisa hubungi WA 0851 7300 7406 untuk informasi pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

    Source:

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

    Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor

    Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

    Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum

    Mpesau, A. “Kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Ditinjau Dari Perspektif Sistem Peradilan Indonesia”. Audito Comparative Law Journal 2, No. 2. (2021): 77.

    https://kumparan.com/kumparannews/bawaslu-cek-laporan-dugaan-pelanggaran-kampanye-ganjar-bagi-voucher-di-cfd-solo-21x6ngaAwWd

    https://metro.tempo.co/read/1820642/alasan-warga-pasang-dan-copot-spanduk-amin-di-kampung-susun-akuarium-sukarela-dukung-pak-anies?tracking_page_direct

    https://news.detik.com/pemilu/d-7124214/tkn-resmi-laporkan-bawaslu-jakpus-ke-dkpp-buntut-pemanggilan-gibran

     

     

  • Sertifikasi ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan

    Sertifikasi ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan

    Sah! – Sertifikasi ISO 14001 merupakan standar internasional yang berfokus pada sistem manajemen lingkungan (Environmental Management System – EMS).

    Dimana dalam era globalisasi dan peningkatan kesadaran akan isu lingkungan saat ini, perusahaan dihadapkan pada tuntutan untuk bertindak secara bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang dihasilkan oleh operasional mereka.

    ISO 14001, sebagai standar internasional untuk Sistem Manajemen Lingkungan (EMS), muncul sebagai pedoman yang kuat untuk membantu organisasi merancang, menerapkan, dan terus meningkatkan kinerja lingkungan mereka.

    Apa Itu ISO 14001

    ISO 14001 adalah standar global yang memberikan kerangka kerja bagi organisasi dalam mengelola dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan operasional mereka.

    Dengan fokus pada prinsip-prinsip Total Quality Management (TQM) dan siklus Plan-Do-Check-Action (PDCA), standar ini membantu organisasi untuk mengidentifikasi, mengukur, mengelola, dan meminimalkan dampak negatif yang ada terhadap lingkungan.

    Pentingnya ISO 14001 dalam Bisnis

    • Kepatuhan Terhadap Peraturan Lingkungan

    ISO 14001 membantu organisasi untuk memahami dan mematuhi persyaratan peraturan lingkungan yang relevan. Ini mengurangi risiko hukum dan memperkuat posisi perusahaan di mata otoritas pengatur.

    • Meningkatkan Reputasi dan Kepercayaan

    Perusahaan yang mendapatkan sertifikasi ISO 14001 menunjukkan komitmen mereka terhadap tanggung jawab lingkungan. Hal ini dapat meningkatkan citra perusahaan, membangun kepercayaan pelanggan, dan menarik investor yang peduli lingkungan.

    1. Efisiensi Operasional

    ISO 14001 mendorong efisiensi operasional dengan mengidentifikasi peluang untuk mengurangi limbah, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, dan meningkatkan efisiensi energi. Ini tidak hanya berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan tetapi juga pada penghematan biaya.

    • Mengurangi Risiko Bisnis

    Dengan mengidentifikasi dan mengelola risiko lingkungan, ISO 14001 membantu perusahaan mengurangi kemungkinan tuntutan hukum atau tindakan yang merugikan akibat dampak lingkungan negatif.

    • Akses ke Pasar Global

    Sertifikasi ISO 14001 sering kali menjadi syarat penting untuk terlibat dalam perdagangan global dan rantai pasokan, membuka pintu bagi peluang bisnis yang lebih luas.

    Manfaat ISO 14001

    • Bagi Perusahaan

    Meningkatkan Reputasi: Sertifikasi ISO 14001 menunjukkan komitmen terhadap praktik lingkungan yang bertanggung jawab, meningkatkan reputasi perusahaan di mata pelanggan dan pemangku kepentingan.

    Efisiensi Operasional: Identifikasi dan implementasi praktik terbaik mengarah pada efisiensi operasional, pengurangan limbah, dan penghematan biaya.

    Pemenuhan Regulasi: Mengelola pemenuhan peraturan lingkungan dengan lebih terencana dan terstruktur.

    • Bagi Lingkungan

    Pengelolaan Limbah: Terkelolanya limbah berbahaya melalui pengelolaan limbah hasil operasi perusahaan.

    Penurunan Pencemaran: Berkurangnya pencemaran lingkungan melalui penurunan penggunaan bahan kimia berbahaya pada operasional perusahaan.

    Cara mendapatkan Sertifikasi ISO 14001

    • Komitmen Pimpinan Manajemen

    Langkah Pertama: Pimpinan perusahaan harus menyatakan komitmen penuh terhadap penerapan dan pemeliharaan Sistem Manajemen Lingkungan (EMS) sesuai ISO 14001.

    Peran Utama: Pimpinan bertanggung jawab atas alokasi sumber daya, dukungan, dan memastikan bahwa seluruh organisasi terlibat aktif dalam proses ini.

    • Tim Implementasi ISO 14001

    Pembentukan Tim: Organisasi perlu membentuk tim khusus yang bertanggung jawab atas implementasi dan pemeliharaan EMS.

    Keterlibatan Karyawan: Melibatkan karyawan dari berbagai departemen memastikan pemahaman dan dukungan dari seluruh organisasi.

    • Pelatihan dan Kesadaran

    Program Pelatihan: Menjalankan program pelatihan untuk meningkatkan pemahaman karyawan terkait ISO 14001, termasuk prinsip-prinsip dan kebijakan lingkungan.

    Kesadaran Organisasi: Menciptakan kesadaran organisasi terhadap dampak aktivitas mereka terhadap lingkungan dan pentingnya kepatuhan terhadap standar.

    • Identifikasi Kondisi Saat Ini

    Audit Lingkungan Awal: Melakukan audit lingkungan awal untuk mengidentifikasi praktik-praktik dan kebijakan yang sudah ada, serta mengukur dampak lingkungan yang mungkin terjadi.

    • Menentukan Ruang Lingkup dan Kebijakan

    Definisi Ruang Lingkup: Menentukan ruang lingkup EMS, yaitu aktivitas dan aspek lingkungan yang akan dimasukkan ke dalam sistem.

    Pembuatan Kebijakan Lingkungan: Merancang kebijakan lingkungan yang mencerminkan komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan dan pematuhan terhadap regulasi.

    • Perencanaan Risiko dan Peluang

    Analisis Risiko: Melakukan analisis risiko dan peluang untuk mengidentifikasi potensi ancaman dan peluang lingkungan.

    Penetapan Sasaran dan Rencana Pencapaian: Menetapkan sasaran lingkungan yang spesifik dan merancang rencana untuk mencapainya.

    • Membuat Dokumentasi ISO 1400

    Dokumentasi Sistem: Menyusun dokumen yang mencakup kebijakan, prosedur, panduan, dan catatan yang diperlukan untuk mendokumentasikan EMS.

    • Implementasi ISO 14001

    Penerapan Praktik Lingkungan: Melaksanakan kebijakan dan praktik-praktik lingkungan sesuai dengan persyaratan ISO 14001.

    Melibatkan Karyawan: Memastikan partisipasi aktif dari seluruh karyawan dalam penerapan praktik-praktik ini.

    • Pelatihan Internal Auditor

    Pelatihan Tim Auditor Internal: Melatih tim internal untuk melakukan audit lingkungan secara independen.

     

    • Evaluasi Kinerja Melalui Internal Audit

    Audit Internal Periodik: Melakukan audit internal secara berkala untuk menilai kinerja EMS dan mendeteksi area perbaikan.

     

    • Rapat Tinjauan Manajemen

    Tinjauan dan Evaluasi: Melakukan tinjauan manajemen periodik untuk mengevaluasi keberlanjutan dan efektivitas EMS.

    • Audit Eksternal oleh Badan Sertifikasi ISO 14001

    Kerjasama dengan Badan Sertifikasi: Melibatkan badan sertifikasi eksternal untuk melakukan audit independen.

    Pemeriksaan Kepatuhan: Memastikan bahwa organisasi memenuhi semua persyaratan ISO 14001.

    Kesimpulan

    ISO 14001 bukan hanya tentang mematuhi regulasi; ini adalah langkah menuju bisnis yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Dengan mengikuti standar ini, perusahaan dapat membangun reputasi yang kuat, mengurangi dampak lingkungan negatif, dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Keberlanjutan bukan lagi hanya pilihan, tetapi suatu kebutuhan untuk memastikan masa depan yang lebih baik bagi bisnis dan lingkungan.

    Demikian informasi seputar Sertifikasi ISO 14001. Untuk yang hendak mendirikan lembaga perseorangan, legalisasi atau mendaftarkan perizinan lainnya, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas yayasan. 

    Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke 0851 7300 7406.

    Selamat berbisnis!

    Source:

    https://blog.olahkarsa.com/mengenal-iso-14001-panduan-sistem-manajemen-lingkungan/

    https://environment-indonesia.com/articles/mengenal-iso-14001-sistem-manajemen-lingkungan-2/

     

  • Sertifikasi ISO 27001 Sistem Manajemen Keamanan Informasi

    Sertifikasi ISO 27001 Sistem Manajemen Keamanan Informasi

    Sah! – Sertifikasi ISO 27001 adalah standar yang paling terkenal dalam dunia sistem manajemen keamanan informasi.

    Dalam era digital yang semakin kompleks, tantangan keamanan informasi menjadi semakin mendesak. Kejahatan siber dan risiko-risiko baru muncul setiap hari, dan organisasi harus mengambil langkah-langkah proaktif untuk melindungi data dan informasi mereka.

    Salah satu cara terbaik untuk mencapai ini adalah melalui implementasi dan sertifikasi ISO 27001, standar internasional untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISMS).

    Sertifikasi ISO 27001 dapat membantu Anda untuk meningkatkan kredibilitas keamanan informasi bisnis jasa Anda.

    Apa itu ISO 27001

    ISO 27001 adalah standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISMS).

    Standar ini memberikan panduan kepada organisasi dari berbagai sektor untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, dan terus meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi.

    Menerapkan standar ISO 27001 akan membantu organisasi atau perusahaan Anda dalam membangun dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi (ISMS).

    ISMS adalah sekumpulan elemen yang saling berhubungan dalam organisasi atau perusahaan yang digunakan untuk mengelola dan mengendalikan risiko keamanan informasi dan untuk melindungi serta menjaga kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity) dan ketersediaan (availability) informasi.

    Ini termasuk informasi orang, proses dan sistem teknologi dan informasi dengan menerapkan proses manajemen risiko

    Mengapa ISO 27001 Penting

    1. Keamanan dari Ancaman Siber: Dengan meningkatnya ancaman siber, ISO 27001 memberikan alat yang efektif untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi risiko-risiko keamanan informasi.
    2. Pendekatan Holistik: ISO 27001 mempromosikan pendekatan holistik yang mencakup orang, kebijakan, dan teknologi, memastikan bahwa keseluruhan organisasi terlibat dalam keamanan informasi.

    Manfaat Implementasi

    1. Perlindungan Informasi: Menjamin keamanan informasi digital, hardcopy, dan data di cloud.
    2. Antisipasi Serangan: Mengantisipasi serangan siber dengan manajemen risiko yang efektif.
    3. Efisiensi Anggaran: Minimalkan anggaran keamanan informasi dengan menerapkan kontrol yang diperlukan.
    4. Kepatuhan dan Kredibilitas: Meningkatkan kepemilikan dan kredibilitas perusahaan, menarik pelanggan baru, dan mempertahankan pelanggan yang ada.

    Langkah-Langkah Mendapatkan Sertifikasi ISO 27001

    • Gap Analysis

    Sebelum memulai implementasi, lakukan evaluasi kesenjangan (gap analysis) untuk mengetahui sejauh mana organisasi siap menerapkan ISO 27001. Identifikasi kelemahan dan kebutuhan yang perlu diperbaiki.

    • Kajian Risiko

    Lakukan kajian risiko untuk menilai dan menyadari potensi risiko yang mungkin muncul saat menerapkan ISMS. Ini akan membantu merumuskan langkah-langkah pencegahan yang efektif.

    • Penyusunan Dokumen

    Susunan dokumentasi terkait perencanaan, implementasi, dan evaluasi setiap tahap ISMS. Dokumentasi ini penting untuk melacak progres dan memastikan kepatuhan.

    • Implementasi

    Terapkan ISMS sesuai dengan rencana yang telah disusun. Pastikan semua tim terlibat dan memahami peran mereka dalam menjaga keamanan informasi.

    • Internal Audit

    Lakukan audit internal untuk mengevaluasi sejauh mana progres implementasi. Identifikasi area yang perlu diperbaiki sebelum menghadapi audit sertifikasi.

    • Persiapan Audit Sertifikasi

    Persiapkan segala hal terkait dengan audit sertifikasi, termasuk teknis, dokumentasi, dan kesiapan tim. Pastikan semua persyaratan ISO 27001 terpenuhi.

    • Audit Sertifikasi

    Tim auditor dari badan sertifikasi akan melakukan pemeriksaan untuk menilai apakah organisasi layak menerima sertifikat ISO 27001. Jika ada kekurangan, perbaikilah sebelumnya.

    • Implementasi ISO 27001

    Implementasi ISO 27001 bukanlah akhir, tetapi sebuah tahap berkelanjutan. Pastikan sistem terus diperbarui dan ditingkatkan sesuai dengan perubahan lingkungan keamanan.

    Dengan mengikuti langkah-langkah ini, organisasi dapat mendapatkan keunggulan keamanan yang signifikan dengan mendapatkan sertifikasi ISO 27001.

    Keamanan informasi yang kuat tidak hanya melindungi organisasi dari risiko, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pelanggan.

    Demikian informasi seputar Sertifikasi ISO 27001. Untuk yang hendak mendirikan lembaga perseorangan, legalisasi atau mendaftarkan perizinan lainnya, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas yayasan. 

    Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke 0851 7300 7406.

    Selamat berbisnis!

    Source:

    https://msecb-apac.com/pengertian-dan-tujuan-iso-27001/

     

  • Mengenal ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

    Mengenal ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

    Sah! – Korupsi dan praktik suap merupakan ancaman serius bagi integritas dan keberlanjutan sebuah organisasi. Untuk mengatasi tantangan ini, banyak perusahaan dan lembaga kini beralih ke standar internasional, dan salah satu standar yang paling penting dalam hal ini adalah ISO 37001.

    ISO 37001 atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), menetapkan pedoman dan prinsip untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan.

    Dimana Secara fungsional, penerapan ISO 37001 menciptakan kerangka kerja yang sedemikian rupa dalam suatu organisasi, sehingga mengurangi risiko dan biaya perusahaan akibat penyuapan.

    Apa Itu ISO 37001?

    ISO 37001 adalah standar internasional yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mengembangkan dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

    ISO 37001 diterbitkan pada tahun 2016 oleh Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO). Sistem manajemen ini mengambil pendekatan berbasis risiko.

    ISO 37001 memungkinkan perusahaan untuk membuat keputusan yang lebih baik mengenai mitra bisnis dan pihak ketiga dengan memahami dan secara proaktif mengelola risiko yang timbul dari kolaborasi tersebut.

    Selain itu standar ini menawarkan kerangka kerja yang komprehensif untuk meminimalkan risiko penyuapan dalam segala bentuk dan ukuran organisasi.

    Tujuan ISO 37001

    Tujuan utama ISO 37001 adalah memberikan panduan yang jelas bagi organisasi untuk mengurangi risiko dan dampak penyuapan.

    Melalui penerapan langkah-langkah kritis seperti penetapan kebijakan anti penyuapan, pelatihan anggota organisasi, dan implementasi manajemen risiko, ISO 37001 membantu menciptakan lingkungan di mana praktik korupsi sulit untuk berkembang.

    Siapa yang Dapat Menggunakan ISO 37001

    ISO 37001 adalah alat yang fleksibel dan dapat digunakan oleh organisasi dari berbagai sektor, baik itu sektor publik, swasta, atau non-profit.

    Dengan penyesuaian yang sesuai, standar ini dapat diterapkan oleh perusahaan besar maupun usaha kecil, memastikan bahwa setiap entitas dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk melawan penyuapan.

    Manfaat Penerapan

    • Penguatan Sistem Manajemen Perusahaan: ISO 37001 membantu memperkuat sistem manajemen organisasi, meningkatkan efisiensi, mengurangi beban biaya, dan mengelola konflik kepentingan.
    • Kepatuhan Terhadap Aturan Hukum: Dengan mengikuti standar ISO 37001, perusahaan menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan anti korupsi dan suap.
    • Pemantauan dan Pengelolaan Risiko: ISO 37001 memungkinkan organisasi untuk secara aktif memantau dan mengelola risiko penyuapan, baik secara internal maupun dalam rantai pasokannya.
    • Penilaian Komitmen Mitra Bisnis: Standar ini dapat digunakan untuk menilai komitmen mitra bisnis, seperti subkontraktor, agen, dan pemasok, menjaga integritas rantai pasokan.

    Proses Sertifikasi ISO 37001

    Proses sertifikasi ISO 37001 melibatkan beberapa tahapan penting seperti:

    1. Analisis Kesenjangan: Menilai sejauh mana organisasi menerapkan praktik anti-suap dan mengidentifikasi area kekurangan.
    2. Kajian Risiko: Menilai risiko-risiko yang dapat diidentifikasi sebagai potensi suap.
    3. Penyusunan Dokumen: Dokumentasi mitigasi risiko untuk implementasi konsisten.
    4. Implementasi: Menerapkan dokumen dan menangani celah yang telah diidentifikasi.
    5. Pemeriksaan Intern: Penilaian internal terhadap kemajuan implementasi dan penentuan tindakan perbaikan.
    6. Persiapan Audit Sertifikasi: Persiapan mental dan teknis untuk menghadapi audit sertifikasi.
    7. Sertifikasi Audit: Audit untuk menilai efektivitas dan kesesuaian implementasi terhadap ISO 37001.

    Penutup

    ISO 37001 bukan hanya tentang mematuhi undang-undang yang berlaku, tetapi juga tentang menciptakan budaya organisasi yang bersih dan etis.

    Dengan mengadopsi standar ini, organisasi dapat menjaga reputasi mereka, meningkatkan keberlanjutan, dan memberikan kontribusi positif terhadap  masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan.

    Demikian informasi seputar Sertifikasi ISO 37001. Untuk yang hendak mendirikan lembaga perseorangan, legalisasi atau mendaftarkan perizinan lainnya, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas yayasan. 

    Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke 0851 7300 7406

    Selamat berbisnis!

    Source:

    https://grc-indonesia.com/bagaimana-proses-sertifikasi-iso-37001/

    https://msecb-apac.com/pengertian-dan-tujuan-iso-37001/

     

  • Kewajiban yang Harus Dilakukan oleh PT Perorangan

    Kewajiban yang Harus Dilakukan oleh PT Perorangan

    Sah! – Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, semakin banyak pengusaha yang memilih mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Perorangan.

    Berdasarkan UU Cipta Kerja, PT Perorangan merupakan perseroan terbatas yang hanya didirikan oleh 1 (satu) orang saja. Orang tersebut sebagai pemegang saham yang juga menjabat sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.

    Meskipun proses pendiriannya lebih sederhana, PT Perorangan tetap memiliki serangkaian kewajiban yang harus dipatuhi. Dalam artikel kali ini, kita akan membahas beberapa kewajiban utama yang harus dilakukan oleh PT Perorangan.

    Pelaporan Keuangan Tahunan

    PT Perorangan baik yang masuk kategori mikro maupun kecil, memiliki kewajiban untuk menyusun dan melaporkan keuangan tahunan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi “AHU Perseroan Perorangan”

    Menurut Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, laporan keuangan tersebut minimal mencakup Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, dan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Berjalan.

    Pelaporan ini harus disampaikan paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

    Apabila tidak melaporkan keuangan dapat berakibat pada sanksi serius, seperti teguran tertulis, penghentian hak akses Online Single Submission (OSS), hingga pencabutan status badan hukum.

    Kewajiban Pelaporan LKPM (Bagi Usaha Kecil)

    Jika PT Perorangan masuk dalam kategori usaha kecil, maka wajib melakukan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap 6 bulan sekali.

    Berdasarkan Pasal 32 ayat (6) huruf a Peraturan BKPM 5/2021, periode pelaporan untuk Semester I adalah paling lambat tanggal 10 bulan Juli dan untuk Semester II adalah paling lambat tanggal 10 bulan Januari di tahun berikutnya.

    Sanksi yang mungkin diterima PT Perorangan karena tidak melaporkan LKPM menurut Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (2), dan Pasal 60 ayat (2) dari Peraturan BKPM 5/2021 mencakup peringatan tertulis, penangguhan atau pembekuan sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha atau NIB.

    Perubahan Status PT

    PT Perorangan yang telah melampaui kriteria tertentu berdasarkan (Ps. 9 ayat (2) PP 8/2021), seperti memiliki lebih dari satu pemegang saham atau tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, diwajibkan untuk melakukan perubahan status menjadi PT biasa.

    Saat hendak melakukan perubahan menjadi PT biasa, sebelumnya PT perorangan terlebih dahulu melakukan perubahan status melalui akta notaris. Akta perubahan status tersebut wajib memuat setidak-tidaknya (Ps. 17 ayat (3) Permenkumham 21/2021): 

    • Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal; 
    • Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi: nama dan/atau tempat kedudukan PT, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT, jangka waktu berdirinya PT, besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, dan status PT tertutup atau terbuka. 

    Data Perseroan, yang meliputi: 

    • Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki; 
    • Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris; 
    • Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar; 
    • Pembubaran PT; 
    • Berakhirnya status badan hukum PT; 
    • Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan Perubahan 
    • alamat lengkap PT.

    Proses ini melibatkan pembuatan akta perubahan status yang harus didaftarkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan HAM.

    Kewajiban Pajak

    Penting bagi PT Perorangan untuk memahami kewajiban pajak dalam keberlangsungan operasional perusahaannya.

    Ini mencakup pemungutan dan penyetoran PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) pada transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

    Selain itu, PT Perorangan juga harus membuat faktur pajak, melaporkan SPT Masa PPN, dan mengunggah e-Faktur sesuai ketentuan yang berlaku.

    Apabila PT Perorangan tidak mematuhi kewajiban perpajakan dapat berakibat pada sanksi, seperti tidak dapat mendaftar Online Single Submission (OSS), penurunan citra dan kredibilitas perusahaan, kesulitan mengelola keuangan, pengawasan AEoI, hingga pencabutan izin usaha atau NIB.

    Penutup

    Mengelola PT Perorangan memang memberikan keleluasaan dalam berbisnis, namun dibarengi dengan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.

    Melalui pemahaman yang baik terhadap peraturan dan kewajiban ini, PT Perorangan dapat menjalankan usahanya dengan lancar, mendukung pertumbuhan bisnis, dan menjaga keberlanjutan perusahaan di pasar yang semakin kompetitif.

    Seperti itulah penjelasan mengenai Kewajiban yang harus dilakukan oleh PT Perorangan di Indonesia. Apabila anda memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di laman Sah.co.id.

    Apabila memerlukan jasa pendirian perusahaan dapat hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi laman Sah.co.id.

    Source:

    https://smartlegal.id/badan-usaha/pendirian-pt/2023/10/11/4-kewajiban-pt-perorangan-setelah-berdiri/

    Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021

    Peraturan BKPM 5/2021

    Ps. 17 ayat (3) Permenkumham 21/2021

     

  • ISO 45001 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja

    ISO 45001 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja

    Sah! – ISO 45001 adalah standar global dalam Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

    Standar ini dirancang untuk membantu perusahaan dan organisasi meningkatkan kondisi kerja, mengidentifikasi, dan mengurangi risiko yang terkait dengan kesehatan dan keselamatan karyawan.

    Sebagai Standar Internasional pertama di dunia untuk K3, ISO 45001 memberikan kerangka kerja yang memungkinkan organisasi secara proaktif meningkatkan kinerja K3 mereka.

    Pengertian ISO 45001

    ISO 45001 merupakan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) yang berisi persyaratan dan panduan penggunaan.

    Dengan fokus pada pengurangan risiko di tempat kerja, peningkatan keselamatan, dan kesejahteraan karyawan, standar ini memungkinkan organisasi untuk menciptakan kondisi kerja yang lebih baik dan lebih aman di seluruh dunia.

    Beban cedera dan penyakit akibat kerja sangat besar bagi pemberi kerja dan perekonomian secara luas, yang mengakibatkan kerugian akibat pensiun dini, ketidakhadiran karyawan, dan  premi asuransi yang lebih tinggi.

    ISO 45001 berlaku untuk semua organisasi, tanpa memandang ukuran, industri, atau sifat bisnisnya.

    Standar ini dirancang agar mudah diintegrasikan ke dalam proses manajemen organisasi yang ada dan berbagi suprastruktur yang sama dengan standar sistem manajemen ISO lainnya seperti ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu) dan ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan (HLS). Oleh karena itu, mudah untuk mengintegrasikannya dengan standar lain.

    Bagaimana ISO 45001 Berbeda dari Standar K3 Lainnya?

    ISO 45001, sebagai Standar Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) global, menonjol dengan sejumlah perbedaan kunci jika dibandingkan dengan standar K3 lainnya, seperti OHSAS 18001 atau pedoman K3 oleh ILO. Berikut adalah beberapa perbedaan utama:

    • Fokus pada Pendekatan Manajemen Risiko

    ISO 45001: Menekankan pendekatan manajemen risiko untuk mengidentifikasi, mengendalikan, dan mengurangi risiko K3.Memberikan perusahaan kemampuan untuk mengambil tindakan preventif dan proaktif dalam mengelola risiko, bukan hanya bereaksi terhadap insiden yang sudah terjadi.

    Perbandingan: Standar K3 lain mungkin tidak sejelas ISO 45001 dalam mendorong perusahaan untuk mengintegrasikan manajemen risiko sebagai bagian integral dari operasi sehari-hari.

    • Kepemimpinan dan Komitmen Manajemen

    ISO 45001: Menekankan peran kunci manajemen dalam mendukung dan memastikan komitmen terhadap sistem manajemen K3. Manajemen harus secara aktif terlibat dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan K3 dan menyediakan sumber daya yang diperlukan.

    Perbandingan: Beberapa standar K3 mungkin kurang menekankan peran aktif manajemen, yang dapat mengarah pada implementasi yang kurang efektif.

    • Keterlibatan Karyawan

    ISO 45001: Mendorong keterlibatan karyawan dalam pengelolaan K3, termasuk identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengambilan keputusan terkait K3. Keterlibatan karyawan membantu membentuk budaya keselamatan yang kuat di perusahaan.

    Perbandingan: Beberapa standar K3 mungkin lebih terfokus pada peran manajemen daripada mengajak karyawan terlibat secara aktif dalam proses K3.

    Proses Sertifikasi ISO 45001

    Sertifikasi ISO 45001 menjadi bukti bahwa suatu perusahaan memiliki sistem manajemen K3 yang efektif.

    Proses sertifikasi melibatkan persiapan dan pelatihan, pengembangan sistem manajemen K3, implementasi dan verifikasi, audit internal, tinjauan manajemen, audit eksternal, hingga penerbitan sertifikat yang berlaku selama tiga tahun.

    Perusahaan harus secara berkala melakukan audit pemeliharaan untuk memastikan sistem tetap efektif.

    Langkah-langkah Implementasi ISO 45001

    1. Komitmen Manajemen: Manajemen perusahaan harus berkomitmen untuk mengimplementasikan sistem manajemen K3 dan menyediakan sumber daya yang diperlukan.
    2. Pembentukan Tim Implementasi: Bentuk tim implementasi dengan anggota yang memiliki pengetahuan dan keterampilan terkait K3.
    3. Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi: Sediakan pelatihan untuk memastikan pemahaman karyawan terhadap persyaratan ISO 45001.
    4. Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko: Identifikasi bahaya dan nilai risiko K3 yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
    5. Pengembangan Sistem Manajemen K3: Buat sistem yang sesuai dengan persyaratan ISO 45001, termasuk kebijakan, prosedur, dan instruksi kerja.
    6. Implementasi Sistem Manajemen K3: Terapkan sistem dan pantau serta evaluasi kinerjanya secara berkala.
    7. Audit Internal dan Tindakan Korektif: Lakukan audit internal dan ambil tindakan korektif jika diperlukan.
    8. Audit Eksternal: Siapkan untuk audit eksternal dan bekerja sama dengan auditor untuk memeriksa keefektifan implementasi sistem.

    ISO 45001 bukan hanya tentang kepatuhan terhadap standar, tetapi juga tentang meningkatkan kondisi kerja, melindungi karyawan, dan memperkuat reputasi perusahaan.

    Dengan mengikuti langkah-langkah implementasi, perusahaan dapat meraih manfaat jangka panjang untuk kesehatan dan keselamatan kerja.

    Demikian informasi seputar Sertifikasi ISO 45001. Untuk yang hendak mendirikan lembaga perseorangan, legalisasi atau mendaftarkan perizinan lainnya, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas yayasan. 

    Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke 0851 7300 7406 Selamat berbisnis!

    Source

    https://mutucertification.com/iso-45001-sistem-manajemen-smk3/

    https://msecb-apac.com/pengertian-dan-tujuan-iso-45001/