Month: January 2023

  • KBLI 45101 Perdagangan Besar Mobil Baru, Mencakup Apa Saja?

    KBLI 45101 Perdagangan Besar Mobil Baru, Mencakup Apa Saja?

    Sah! – KBLI 45101 Perdagangan Besar Mobil Baru biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Besar Mobil Baru, usaha perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.

    Kode KBLI 45101 untuk Apa?

    Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI ialah kode sistem yang disusun oleh BPS untuk memudahkan pengusaha dalam menentukan bidang usaha Perdagangan Besar Mobil Baru supaya tidak keliru dengan jenis KBLI yang lain.

    Pemilik bisnis Perdagangan Besar Mobil Baru harus menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan perizinan yang lain.

    Penentuan KBLI 45101 saat menjalankan Perdagangan Besar Mobil Baru adalah hal yang wajib sebab sekarang pemerintah sudah mengeluarkan izin usaha berbasis risiko.

    Seluruh kegiatan bisnis yang beroperasi, surat perizinan yang dibutuhkan tergantung oleh klasifikasi risiko kegiatan bisnis.

    Risiko usaha Perdagangan Besar Mobil Baru dapat dipilih menggunakan kode KBLI yang telah tersedia

    Apa Alasan Menentukan KBLI 45101 Perdagangan Besar Mobil Baru

    Kode KBLI 45101 Perdagangan Besar Mobil Baru musti diketahui pebisnis Perdagangan Besar Mobil Baru disebabkan poin dibawah ini.

    • Menjadi acuan pebisnis untuk memilih bidang usaha yang hendak dikembangkan nanti.
    • Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Besar Mobil Baru, pengurusan NPWP, pengurusan BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
    • Mempengaruhi besaran pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Besar Mobil Baru ke DJP.
    • Menjadi acuan risiko usaha
    • Mempengaruhi jenis perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

    Kode KBLI 45101 Perdagangan Besar Mobil Baru Mencakup Apa Saja?

    Kegiatan bisnis yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya..

    Apakah KBLI 45101 Perdagangan Besar Mobil Baru Bisa Digabungkan bersama KBLI Lain?

    Berikut persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang bisa dijadikan satu dengan KBLI 45101 Perdagangan Besar Mobil Baru.

    • Jangan mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
    • Dilarang mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
    • Dilarang menggabungkan kode KBLI Perdagangan Besar Mobil Baru dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
    • Periksa apakah kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
    • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

    Jangan Keliru Memilih KBLI 45101 Perdagangan Besar Mobil Baru

    Kesalahan dalam memilih KBLI 45101 Perdagangan Besar Mobil Baru dapat berefek merugikan untuk bisnis yang terlaksana.

    • Usaha tidak bisa terlaksana secara legal karena perizinan bertentangan dengan kegiatan komersial usaha.
    • Izin usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
    • Kemungkinan diberi teguran, peringatan, sanksi, ataupun pencabutan izin dari kementerian karena perizinan tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
    • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
    • Harus mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya pemilik bisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

    Prosedur Memilih Kode KBLI 45101 Perdagangan Besar Mobil Baru

    Sebelum memutuskan memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 45101 Perdagangan Besar Mobil Baru, terdapat sejumlah hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

    • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang terlaksana pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau bisa dicek serta diperoleh pada link www.sah.co.id/kbli
    • Aktivitas usaha yang dilaksanakan merupakan aktivitas Perdagangan Besar Mobil Baru yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya..
    • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perseorangan sebelum menentukan dan mengembangkan KBLI.
    • Memilih kode KBLI berdasarkan pada skala usaha Perdagangan Besar Mobil Baru yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Perdagangan Besar Mobil Baru kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Besar Mobil Baru yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Besar Mobil Baru skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
    • menentukan tempat yang diperuntukkan untuk melaksanakan operasional usaha Perdagangan Besar Mobil Baru disebabkan tidak seluruh lokasi dapat digunakan untuk menjalankan usaha Perdagangan Besar Mobil Baru.

    Demikianlah pembahasan mengenai KBLI 45101 Perdagangan Besar Mobil Baru, semoga bisa memudahkan pembaca ketika membuat izin usaha Perdagangan Besar Mobil Baru.

    Apabila membutuhkan jasa untuk mengurus perizinan usaha Perdagangan Besar Mobil Baru dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa mengakses laman Sah!

  • Apa Itu Tindak Pidana Ringan atau “Tipiring” ?

    Apa Itu Tindak Pidana Ringan atau “Tipiring” ?

    Sah! – Dalam sistem hukum pidana terdapat istilah yaitu tipiring atau tindak pidana ringan.

    Tindak pidana merupakan sebuah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum yang dimana larangan tersebut diikuti dengan adanya sanksi atau ancaman berupa hukuman kurungan atau hukuman penjara yang akan dijatuhkan kepada seseorang yang melanggar aturan hukum tersebut.

    Tindak pidana itu sendiri dapat dibagi atas jenisnya, salah satunya adalah yang bersifat ringan.

    Tindak Pidana ini dinamakan kejahatan-kejahatan ringan (lichte misdrijven).

    Penggolongan ringan dan beratnya suatu tindak pidana ini didasarkan pada jenis tindakan yang dilakukan sehingga berefek terhadap jenis dan lamanya waktu hukuman yang diberikan.

    Tindak Pidana Ringan (“Tipiring”) merupakan perbuatan hukum yang tergolong sebagai perbuatan hukum dengan lama waktu yang relatif singkat dan denda yang ringan.

    Seperti yang kita ketahui di dalam sistem hukum pidana di Indonesia, tindak pidana adalah suatu perbuatan pidana yang dapat dijatuhi hukuman.

    Maka dari itu tindak pidana ringan merupakan sebuah perbuatan pidana yang dapat dijatuhi hukuman, namun dengan waktu yang related singkat dan membayar denda yang ringan.

    Tindak pidana ringan atau “Tipiring” diatur dalam Pasal 205 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan “Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.”

    Dalam aturan pada Pasal 205 ayat (1) KUHAP tidak dijelaskan mengenai tindak pidana yang termasuk kedalam kategori pemeriksaan acara ringan.

    Tetapi, KUHAP hanya menentukan batasan dari segi ancaman hukuman pidananya saja.

    Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan tidak ada unsur kriminal dan hukuman yang akan dijatuhkan oleh Hakim juga bersifat ringan, yaitu apabila dinyatakan bersalah yang akan dikenakan hanyalah tindak pidana bersyarat saja, yang dikenal sebagai putusan hukuman tapi tidak dilaksanakan.

    Penanganan tindak pidana ringan dalam sistem hukum pidana tetap berdasar pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Terdapat perbedaan penanganan tindak pidana ringan dengan tindak pidana lainya yaitu untuk tindak pidana ringan memakai prosedur pemeriksaan cepat.

    Proses penyelesaian perkara tindak pidana ringan mencakup empat hal, yaitu pemeriksaan, penyidikan, penyelidikan, dan proses persidangan perkara tindak pidana ringan; digunakan proses pemeriksaan acara cepat yang diputuskan oleh hakim tunggal dan tidak disertai jaksa penuntut umum di dalam pengadilan.

    Kemudian terdapat aturan hukum lain yang memuat aturan tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah dendanya yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

    Serta KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) (“Nota Kesepakatan 2012”).

    Pages: 1 2

  • KBLI 85493 Pendidikan Bahasa Swasta, Mencakup Apa Saja?

    KBLI 85493 Pendidikan Bahasa Swasta, Mencakup Apa Saja?

    Sah! – Kode KBLI 85493 Pendidikan Bahasa Swasta dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pendidikan Bahasa Swasta, kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bahasa yang diselenggarakan oleh swasta.

    KBLI 85493 untuk Kegiatan Apa?

    Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode klasifikasi yang diciptakan oleh Badan Pusat Statistik agar membantu pebisnis ketika memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Pendidikan Bahasa Swasta agar tidak salah pilih dengan jenis bisnis yang lain.

    Wirausaha Pendidikan Bahasa Swasta diharuskan menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan izin lainnya.

    Penentuan KBLI 85493 sebelum melaksanakan Pendidikan Bahasa Swasta adalah hal yang harus diperhatikan disebabkan sekarang pemerintah sudah menerbitkan izin berusaha berbasis risiko.

    Setiap aktivitas bisnis yang dijalankan, berkas izin yang diperlukan bergantung pada jenis risiko kegiatan usaha.

    Risiko usaha Pendidikan Bahasa Swasta dapat dipilih menggunakan kode KBLI yang telah ada

    Apa Pertimbangan Memilih KBLI 85493 Pendidikan Bahasa Swasta

    KBLI 85493 Pendidikan Bahasa Swasta musti diketahui pebisnis Pendidikan Bahasa Swasta karena hal berikut.

    • Memudahkan wirausaha untuk memutuskan bidang usaha yang hendak direncanakan nanti.
    • Sebagai persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pendidikan Bahasa Swasta, pengajuan NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
    • Menentukan banyaknya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Pendidikan Bahasa Swasta ke KPP.
    • Menjadi acuan resiko usaha
    • Mempengaruhi jenis perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

    KBLI 85493 Pendidikan Bahasa Swasta Termasuk Apa Saja?

    Aktivitas usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bahasa yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah kursus bahasa Arab, Belanda, Indonesia, Inggris, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Perancis, Rusia, Sakura, Spanyol dan bahasa lainnya. Termasuk juga kursus TOEFL, TOEIC, IELTS dan penerjemah..

    Bisakah Kode KBLI 85493 Pendidikan Bahasa Swasta Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?

    Di bawah ini pertimbangan kode KBLI yang bisa dijadikan satu dengan kode KBLI 85493 Pendidikan Bahasa Swasta.

    • Dilarang menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
    • Tidak mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
    • Dilarang menggabungkan kode KBLI Pendidikan Bahasa Swasta dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
    • Memastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
    • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

    Jangan Keliru Pilih Kode KBLI 85493 Pendidikan Bahasa Swasta

    Jika keliru dalam memilih KBLI 85493 Pendidikan Bahasa Swasta bisa menimbulkan konsekuensi merugikan untuk usaha yang beroperasi.

    • Bisnis tidak bisa dilaksanakan secara sah karena izinnya tidak sejalan dengan aktivitas komersial usaha.
    • perizinan usaha tidak dapat dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
    • Berpotensi mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, ataupun pencabutan izin dari dinas karena perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
    • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
    • Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

    Tips Menentukan Kode KBLI 85493 Pendidikan Bahasa Swasta

    Saat memutuskan memakai kode KBLI 85493 Pendidikan Bahasa Swasta, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.

    • Memeriksa kode KBLI dan bidang usaha yang beroperasi pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa serta download pada laman www.sah.co.id/kbli
    • Aktivitas usaha yang dilaksanakan adalah aktivitas Pendidikan Bahasa Swasta dengan detail pada Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bahasa yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah kursus bahasa Arab, Belanda, Indonesia, Inggris, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Perancis, Rusia, Sakura, Spanyol dan bahasa lainnya. Termasuk juga kursus TOEFL, TOEIC, IELTS dan penerjemah..
    • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan aktivitas usaha.
    • Memilih KBLI sesuai besarnya omset usaha Pendidikan Bahasa Swasta yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Pendidikan Bahasa Swasta kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Pendidikan Bahasa Swasta yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pendidikan Bahasa Swasta skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
    • memilih tempat yang tepat untuk menjalankan aktivitas usaha Pendidikan Bahasa Swasta disebabkan tidak semua kawasan bisa dipakai untuk melaksanakan usaha Pendidikan Bahasa Swasta.

    Walaupun menentukan KBLI 85493 Pendidikan Bahasa Swasta diperlukan berbagai pertimbangan mulai persyaratan dan kewajibannya. Namun apabila telah memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang sesuai, usaha akan berjalan dengan aman dan mendapat perlindungan dari pemerintah.

    Jika membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Pendidikan Bahasa Swasta bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat melalui laman Sah.co.id

  • Syarat dan Ketentuan Nama Perseroan Sesuai PP No. 43 Tahun 2011

    Syarat dan Ketentuan Nama Perseroan Sesuai PP No. 43 Tahun 2011

    Syarat dan ketentuan nama perseroan sudah diatur dalam P No. 43 Tahun 2011. Di dalam PP tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan syarat dan ketentuan penggunaan nama perseroan yang harus diikuti oleh para pemohon.

    Nama yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

    Syarat Nama PT

    Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nama perseroan yang diajukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 43 Tahun 2011:

    1. Ditulis dengan huruf latin
    2. Belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain

    Baca Juga : Yayasan dan Keabsahan Pendiriannya

    1. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
    2. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
    3. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
    4. Tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata
    5. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan
    6. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan

    Baca Juga : Kenapa Anggota TNI Tidak Bisa Mendirikan Perusahaan?

    Selain itu, perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai nama perseroan dalam bahasa Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 PP Nomor 43 Tahun 2011.

    Jika nama yang Anda pilih memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama perseroan yang sudah terdaftar, disarankan untuk memilih nama lain untuk menghindari gugatan pihak ke-3.

    Segala bentuk gugatan terkait penggunaan nama ini menjadi tanggung jawab pemohon.

    Baca Juga : Syarat dan Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal Pada Produk

    Kementerian Hukum dan HAM RI berhak untuk membatalkan nama yang tidak sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2011. Biaya PNBP yang sudah digunakan tidak dapat dikembalikan.

    Untuk menghindari masalah terkait penggunaan nama perseroan, sebaiknya membaca dan memahami ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 secara seksama.

    Pastikan bahwa nama yang akan dipilih memenuhi semua syarat yang telah disebutkan di atas, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

    Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa penggunaan nama perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh perseroan tersebut.

    Jangan hanya menggunakan nama yang menarik tanpa mempertimbangkan apakah nama tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang akan dilakukan.

    Baca Juga : Daftar Alamat Kantor Notaris di Kabupaten Klaten

    Untuk mempermudah proses pengajuan nama perseroan, sebaiknya mengikuti tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 secara seksama.

    Selain itu, pastikan juga bahwa biaya PNBP yang dibutuhkan telah disiapkan agar proses pengajuan tidak terhambat.

    Dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang telah disebutkan di atas, diharapkan proses pengajuan nama perseroan akan berjalan dengan lancar dan tidak mengalami masalah di kemudian hari.

    Demikian informasi mengenai Syarat nama perseroan, buat kamu yang hendak mendirikan perusahaan atau mengurus izin usaha namun bingung emilihan nama bisa hubungi Sah.co.id atau wa 08562160034

  • Akibat Hukum Jika Hutang di Bank Tidak Dibayarkan

    Akibat Hukum Jika Hutang di Bank Tidak Dibayarkan

    Sah! – Pinjaman atau berhutang di Bank biasanya merupakan cara atau jalan alternatif dalam menghasilkan dana cepat untuk setiap orang.

    Banyak orang yang dapat membayar pinjaman atau hutang tersebut secara lancar ada juga sebagian pihak yang terkadang dalam pembayaran tidak lancar atau tidak bisa membayarkan hutang tersebut kepada Bank.

    Berdasarkan hukum di Indonesia, utang piutang melalui lembaga keuangan seperti perbankan didasarkan atas adanya perjanjian yang dibuat Pihak bank sebagai pemberi utang dan nasabah sebagai yang berhutang akan terlebih dulu menandatangani perjanjian pinjaman dana.

    Namun, jika seorang debitur tidak bisa memenuhi pembayaran hutangnya maka akan ada hukuman yang berlaku. Sebab, debitur sudah melanggar perjanjian yang dibuat saat pertama kali melakukan peminjaman.

    Umumnya seorang debitur yang diberikan pinjaman atau yang berutang oleh lembaga perbankan dalam hal ini Bank, akan dimintai jaminan sebagai pembayaran hutang seperti rumah, kendaraan, surat-surat berharga dan lainnya. Dalam dunia perbankan istilah agunan lebih sering digunakan daripada istilah jaminan.

    Jaminan semisal itulah yang digunakan sebagai pembayaran ketika nasabah yang berutang tidak bisa membayar.

    Sehingga misalnya nasabah tidak bisa membayar utang atau pinjamannya maka bank akan melakukan eksekusi penjualan jaminan di mana hasil penjualan jaminan itu digunakan untuk membayar sisa utang yang tersisa.

    Sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menjelaskan perjanjian yang sah tidak bisa ditarik kembali kalau bukan karena persetujuan kedua belah pihak. Jika salah satunya ada yang melanggar, bisa ditindak pidana atau perdata.

    Prinsip dalam berhutang memang tetap harus dilunasi Apabila nasabah suatu bank sebagai debitur yang diberikan pinjaman atau yang berhutang tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran alias macet, dapat dikategorikan sebagai ingkar janji atau wanprestasi.

    Dengan begitu terdapat konsekuensi dari ingkarnya perjanjian atau wanprestasi yaitu harus membayar atau mengembalikan seluruh sisa hutang yang dipinjamkan oleh Bank.

    Jika tidak bisa membayar hutang bank tersebut maka sesuai dengan Pasal 1131 KUHPerdata yang memuat aturan tentang “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan- perikatan perorangan debitur itu” maka bank sebagai pihak kreditur berhak mengeksekusi barang jaminan yang dijaminkan oleh debitur.

    Namun apabila tidak ada jaminan maka secara hukum bank dapat meminta pengadilan untuk melakukan sita atas harta debitur meskipun bukan sebuah jaminan.

    Dalam hal berhutang di bank terdapat tiga pihak yang saling berkaitan. Yaitu kreditur atau pihak bank, debitur atau peminjam, dan pihak ketiga atau penanggung hutang debitur.

    Kreditur di sini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang yang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang mendapatkan pinjaman uang, dan pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitur kepada kreditur apabila debitur tidak memenuhi prestasinya.

    Pages: 1 2

  • Kode KBLI 85500 Kegiatan Penunjang Pendidikan, Termasuk Apa Saja?

    Kode KBLI 85500 Kegiatan Penunjang Pendidikan, Termasuk Apa Saja?

    Sah! – KBLI 85500 Kegiatan Penunjang Pendidikan dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan, usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia pendidikan, seperti jasa konsultasi pendidikan, jasa penyuluhan dan bimbingan pendidikan, jasa evaluasi uji pendidikan, jasa uji pendidikan dan organisasi program pertukaran pelajar.

    KBLI 85500 Digunakan untuk Bisnis Apa?

    Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI merupakan kode klasifikasi yang dikenalkan oleh BPS untuk memudahkan pebisnis pada saat menentukan bidang usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan supaya tidak salah pilih dengan jenis bisnis yang lain.

    Pelaku bisnis Kegiatan Penunjang Pendidikan harus menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengurus perizinan tambahan.

    Penentuan KBLI 85500 saat melaksanakan Kegiatan Penunjang Pendidikan menjadi harus dipenuhi disebabkan sekarang pemerintah sudah mengesahkan izin berusaha berbasiskan risiko.

    Setiap kegiatan bisnis yang dijalankan, berkas izin yang dibutuhkan bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha.

    Risiko usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan bisa diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah disediakan

    Apa Pentingnya Memilih KBLI 85500 Kegiatan Penunjang Pendidikan

    KBLI 85500 Kegiatan Penunjang Pendidikan mesti dipahami pelaku usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan disebabkan alasan dibawah ini.

    • Memudahkan pengusaha guna menetapkan jenis usaha yang akan dikembangkan nantinya.
    • Sebagai syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
    • Menjadi acuan besaran pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan ke DJP.
    • Menentukan resiko bisnis
    • Menentukan kegiatan izin usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

    KBLI 85500 Kegiatan Penunjang Pendidikan Mencakup Apa Saja?

    Aktivitas usaha yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia pendidikan, seperti jasa konsultasi pendidikan, jasa penyuluhan dan bimbingan pendidikan, jasa evaluasi uji pendidikan, jasa uji pendidikan dan organisasi program pertukaran pelajar..

    Apa KBLI 85500 Kegiatan Penunjang Pendidikan Bisa Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?

    Berikut persyaratan kode KBLI yang bisa dijadikan satu dengan KBLI 85500 Kegiatan Penunjang Pendidikan.

    • Dilarang menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
    • Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
    • Dilarang menggabungkan KBLI Kegiatan Penunjang Pendidikan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
    • Periksa bahwa kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
    • Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

    Resiko Keliru Pilih KBLI 85500 Kegiatan Penunjang Pendidikan

    Kesalahan dalam memilih KBLI 85500 Kegiatan Penunjang Pendidikan bisa berakibat negatif untuk usaha yang dijalankan.

    • Usaha tidak dapat dijalankan secara sah disebabkan izinnya bertentangan dengan kegiatan komersial bisnis.
    • perizinan usaha tidak dapat diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
    • Memiliki potensi diberi teguran, peringatan, hukuman, bahkan dicabutnya izin usaha dari kementerian karena izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
    • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
    • Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

    Tips Menentukan Kode KBLI 85500 Kegiatan Penunjang Pendidikan

    Ketika memutuskan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 85500 Kegiatan Penunjang Pendidikan, ada sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa caranya.

    • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas usaha yang berjalan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa dan diperoleh melalui link www.sah.co.id/kbli
    • Kategori usaha yang beroperasi merupakan kegiatan Kegiatan Penunjang Pendidikan dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia pendidikan, seperti jasa konsultasi pendidikan, jasa penyuluhan dan bimbingan pendidikan, jasa evaluasi uji pendidikan, jasa uji pendidikan dan organisasi program pertukaran pelajar..
    • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perorangan sebelum menentukan dan menambah jenis usaha.
    • Pilihlah kode KBLI berpedoman pada besarnya modal usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
    • menentukan lokasi yang tepat untuk menjalankan kegiatan usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan karena tidak semua kawasan boleh dipergunakan untuk menjalankan usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan.

    Demikian pembahasan mengenai KBLI 85500 Kegiatan Penunjang Pendidikan, diharapkan dapat jadi petunjuk pebisnis saat mendaftarkan izin usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan.

    Jika membutuhkan jasa pengurusan izin usaha Kegiatan Penunjang Pendidikan dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa mengakses aplikasi Sah.co.id

  • Kode KBLI 87302 Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia, Seperti Apa Langkah Mendapatkannya

    Kode KBLI 87302 Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia, Seperti Apa Langkah Mendapatkannya

    Sah! – Kode KBLI 87302 Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia, penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan, perawatan, dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bagi lanjut usia.

    KBLI 87302 Digunakan untuk Apa?

    Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode pengkategorian yang dirilis oleh BPS untuk mempermudah pelaku bisnis dalam menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia sehingga tidak keliru dengan bidang KBLI lain.

    Wirausaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia diwajibkan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan lainnya.

    Penentuan KBLI 87302 saat melaksanakan Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia menjadi harus diperhatikan disebabkan sekarang pemerintah sudah mewajibkan izin usaha berdasarkan risiko.

    Semua aktivitas bisnis yang beroperasi, surat perizinan yang diperlukan didasarkan pada jenis risiko kegiatan usaha.

    Risiko usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia bisa diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah disediakan

    Apa Pentingnya Menentukan KBLI 87302 Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia

    Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 87302 Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia penting untuk dipahami pengusaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia disebabkan alasan dibawah ini.

    • Membantu wirausaha guna menetapkan jenis usaha yang akan direncanakan nantinya.
    • Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
    • Menjadi acuan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia ke Dirjen Pajak.
    • Menentukan resiko bisnis
    • Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

    KBLI 87302 Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia Termasuk Apa Saja?

    Kegiatan bisnis yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan, perawatan, dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bagi lanjut usia terlantar dan rawan terlantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan diri sendiri, keluarga, dan bermasyarakat, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial..

    Apakah Kode KBLI 87302 Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia Bisa Dicampur dengan Kode KBLI Lain?

    Di bawah ini pertimbangan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dicampur bersamaan KBLI 87302 Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia.

    • Jangan menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
    • Jangan sampai memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
    • Dilarang mencampur KBLI Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
    • Periksa apakah KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
    • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

    Jangan Sampai Keliru Memilih KBLI 87302 Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia

    Kesalahan dalam memilih KBLI 87302 Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia dapat berdampak tidak baik untuk usaha yang akan.

    • Usaha tidak bisa dijalankan secara sah karena izinnya bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
    • Izin usaha tidak bisa dikeluarkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
    • Kemungkinan menerima teguran, surat peringatan, hukuman, maupun dicabutnya izin usaha dari pemerintah karena izin tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
    • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
    • Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

    Tips Memilih Kode KBLI 87302 Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia

    Saat memutuskan memakai kode KBLI 87302 Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia, ada sejumlah hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

    • Mengecek kode KBLI serta bidang bisnis yang terlaksana pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa dan download lewat URL www.sah.co.id/kbli
    • Bidang usaha yang dijalankan adalah aktivitas Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia yang pada Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan, perawatan, dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bagi lanjut usia terlantar dan rawan terlantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan diri sendiri, keluarga, dan bermasyarakat, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial..
    • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum memilih serta mengembangkan KBLI.
    • Tentukan KBLI berdasarkan pada skala usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
    • memutuskan tempat yang tepat untuk melaksanakan operasional usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia karena tidak seluruh daerah bisa digunakan untuk menjalankan usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia.

    Meski menentukan kode KBLI 87302 Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia memerlukan banyak pertimbangan seperti persyaratan dan kewajibannya. Namun setelah mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

    Apabila memerlukan jasa pengurusan izin usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa mengakses aplikasi Sah.co.id

  • Kode KBLI 87304 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa, Mencakup Apa Saja?

    Kode KBLI 87304 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa, Mencakup Apa Saja?

    Sah! – Kode KBLI 87304 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa, penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif; rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat tubuh agar mampu mandiri.

    KBLI 87304 untuk Apa?

    Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode pengklasifikasian yang dikembangkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar memudahkan pelaku bisnis saat memilih bidang usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa sehingga tidak tertukar dengan jenis KBLI lainnya.

    Pengusaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa musti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin yang lain.

    Dalam memutuskan KBLI 87304 sebelum menjalankan Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa merupakan hal wajib disebabkan saat ini pemerintah sudah mempublikasikan perizinan berusaha berbasis risiko.

    Masing-masing kegiatan usaha yang dilaksanakan, dokumen perizinan yang dibutuhkan ditentukan oleh jenis risiko kegiatan usaha.

    Risiko usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Daksa bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah tersedia

    (more…)

  • Kode KBLI 87305 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara, Mencakup Apa Saja?

    Kode KBLI 87305 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara, Mencakup Apa Saja?

    Sah! – KBLI 87305 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara, penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang tuna rungu.

    KBLI 87305 untuk Kegiatan Apa?

    KBLI adalah kode pengklasifikasian yang dirilis oleh BPS agar memudahkan pelaku bisnis dalam memilih bidang usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara supaya tidak tertukar dengan jenis usaha yang lain.

    Pebisnis Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara mesti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan lainnya.

    Dalam memilih KBLI 87305 ketika melaksanakan Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara adalah hal yang wajib sebab saat ini pemerintah telah mensyaratkan perizinan usaha berbasis risiko.

    Semua kegiatan bisnis yang dijalankan, berkas izin yang disyaratkan didasarkan pada jenis risiko kegiatan usaha.

    Risiko usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara dapat dipilih melalui kode KBLI yang sudah ada

    Alasan Mengapa Harus Menentukan KBLI 87305 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara

    KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 87305 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara mesti diketahui pemilik usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara disebabkan hal berikut.

    • Membantu wirausaha untuk memutuskan jenis usaha yang akan direncanakan nanti.
    • Sebagai syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara, pendaftaran NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
    • Menentukan besaran pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara ke KPP.
    • Menjadi acuan risiko bisnis
    • Menjadi acuan jenis izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

    Kode KBLI 87305 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara Mencakup Apa Saja?

    Jenis bisnis yang mencakup di Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang tuna rungu wicara agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta..

    Apa KBLI 87305 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara Bisa Jadi Satu dengan KBLI Lain?

    Di bawah ini kriteria KBLI yang dapat digabung bersamaan kode KBLI 87305 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara.

    • Hindari mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
    • Dilarang memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
    • Tidak menggabungkan kode KBLI Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
    • Periksa bahwa KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
    • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

    Jangan Salah Pilih KBLI 87305 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara

    Apabila salah dalam memilih KBLI 87305 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara bisa berdampak merugikan bagi usaha yang akan.

    • Usaha tidak bisa beroperasi secara sah disebabkan izinnya bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
    • perizinan usaha tidak bisa dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
    • Kemungkinan mendapatkan teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan dicabutnya izin usaha dari kementerian diakibatkan perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
    • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
    • Diharuskan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya pemilik usaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

    Cara Menentukan Kode KBLI 87305 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara

    Ketika memilih untuk memakai kode KBLI 87305 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara, ada beberapa hal yang dapat dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

    • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang beroperasi pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau dapat dicek serta diperoleh melalui laman www.sah.co.id/kbli
    • Aktivitas usaha yang beroperasi merupakan kegiatan Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara yang pada Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang tuna rungu wicara agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta..
    • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perorangan sebelum menentukan dan mengembangkan kategori usaha.
    • Memilih KBLI berpedoman pada skala usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
    • menetapkan tempat yang diperuntukkan untuk melakukan operasional usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara dikarenakan tidak seluruh wilayah bisa digunakan untuk menjalankan usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara.

    Walaupun memilih kode KBLI 87305 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara dibutuhkan berbagai pertimbangan mulai persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian setelah memilih Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang sesuai, bisnis akan berjalan dengan aman dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

    Jika memerlukan jasa untuk mengurus izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Rungu Wicara bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa mengakses website Sah.co.id

  • Apa Aja Jenis Hak Cuti dalam UU Cipta Kerja?

    Apa Aja Jenis Hak Cuti dalam UU Cipta Kerja?

    Sah! – Hak cuti merupakan hak yang diberikan kepada karyawan untuk absen sementara dari Karyawanan dengan tetap menerima gaji.

    Hak cuti ini diberikan kepada karyawan agar dapat mengambil liburan, melakukan kegiatan lain yang diinginkan, atau mengurus urusan pribadi.

    Perusahaan atau instansi yang memKaryawankan karyawan wajib memberikan hak cuti kepada karyawan tanpa pengurangan atau pemotongan gaji.

    Hak cuti bagi karyawan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

    Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), terdapat beberapa perubahan mengenai pengaturan hak cuti bagi karyawan.

    Salah satu perubahan yang terjadi adalah bahwa UU Cipta Kerja memberikan lebih banyak ruang bagi pihak perusahaan untuk mengatur hak cuti dibandingkan dengan UU ketenagakerjaan.

    Hal ini terjadi karena UU Cipta Kerja menghapuskan beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU ketenagakerjaan.

    Perubahan tersebut dinilai kontroversial oleh beberapa pihak karena dianggap memberikan lebih banyak keleluasaan bagi perusahaan untuk mengatur cuti karyawan, sehingga mengakibatkan peran undang-undang dalam memberikan kepastian hukum menjadi lebih lemah.

    Namun, perubahan tersebut juga dianggap memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengatur hak cuti karyawan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan masing-masing.

    Dalam UU Ketenagakerjaan, hak cuti karyawan terdiri atas berikut:

    1. Cuti nasional adalah hari-hari yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai Cuti nasional untuk seluruh warga negara Indonesia.
    2. Cuti nasional di Indonesia termasuk Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, dan Hari Natal. Hari cuti bersama adalah hari-hari yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun sebagai Cuti untuk memberikan kesempatan kepada karyawan untuk bersantai dan bersama keluarga.
    3. Cuti keagamaan, setiap karyawan berhak atas libur keagamaan sesuai dengan agamanya masing-masing. Karyawan yang tidak bekerja pada Cuti keagamaannya tidak dapat dikenakan sanksi apapun.
    4. Cuti karena kematian, Karyawan berhak atas libur kematian apabila terdapat kematian dalam keluarga yang dekat, seperti suami/istri, anak, orang tua, dan saudara kandung.
    5. Cuti karena pernikahan, Karyawan berhak atas libur pernikahan apabila ia menikah atau menikahi orang lain.
    6. Cuti karena melahirkan, Karyawan perempuan berhak atas libur melahirkan selama sekitar 6-8 minggu setelah melahirkan.
    7. Cuti karena sakit, Karyawan yang sakit berhak atas libur sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    8. Cuti karena izin, Karyawan juga berhak atas libur izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan atau organisasi tempat ia bekerja.

    Dalam UU Cipta Kerja, Hak Cuti terdiri atas:

    1. Cuti Tahunan adalah cuti yang diberikan untuk berbagai kondisi dan keperluan Karyawan. Karyawan berhak mendapat 1 hari cuti dalam sebulan atau 12 hari dalam 1 tahun.
    2. Cuti Istirahat Panjang adalah jenis hak cuti yang hanya dimiliki oleh karyawan yang sudah bekerja dengan perusahaannya selama 6 tahun berturut-turut.
    3. Cuti Hamil dan Melahirkan, bagi para wanita yang sedang hamil dan nantinya akan melahirkan berhak mengajukan cuti selama 3 bulan penuh yang terbagi jadi 1,5 bulan sebelum perkiraan melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

    Itulah pembahasan yang gbisa kami berikan, semoga bermanfaat.

    Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

    Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

    Source:

    • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
    • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
    • Pambudi, Garda Yustisia, dan Fatma Ulfatun Najicha. “Tinjauan Yuridis Hak Cuti Bagi Pekerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.” Gema Keadilan 9, no. 1 (Oktober 10, 2022). https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/16153.