Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

150 Adagium Hukum Populer yang Wajib Diketahui Praktisi Hukum

Ilustrasi Asas Hukum yang Wajib diingat Anak Hukum
Sumber foto: fahum.umsu.ac.id

Sah! – Adagium atau pepatah hukum tidak hanya sekadar rangkaian kata-kata indah; mereka adalah fondasi yang menjaga agar prinsip-prinsip keadilan tetap terjaga dalam setiap putusan dan tindakan hukum.

Dalam artikel ini, kita akan mengupas lebih dari 150 adagium hukum populer beserta makna dan relevansinya dalam praktik hukum saat ini. Ini adalah panduan yang tidak hanya cocok bagi para praktisi hukum, tetapi juga bagi siapa saja yang ingin mendalami seluk-beluk dunia hukum.

1. Fiat Justitia Ruat Caelum

Makna: “Biarlah keadilan ditegakkan, walaupun langit runtuh.”

Penjelasan: Pepatah ini menggarisbawahi pentingnya menegakkan keadilan di atas segalanya. Meskipun keputusan yang diambil dapat membawa konsekuensi besar, prinsip keadilan harus tetap menjadi prioritas utama.

2. Dura Lex, Sed Lex

Makna: “Hukum itu keras, tapi itu adalah hukum.”

Penjelasan: Hukum kadang-kadang dapat terasa keras atau tidak adil, namun tetap harus dipatuhi. Pepatah ini mengingatkan bahwa hukum memiliki otoritas yang harus dihormati.

3. Ignorantia Juris Non Excusat

Makna: “Ketidaktahuan terhadap hukum bukanlah alasan.”

Penjelasan: Setiap orang dianggap mengetahui hukum, dan ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab atau hukuman.

4. Pacta Sunt Servanda

Makna: “Perjanjian harus dipenuhi.”

Penjelasan: Adagium ini mengacu pada prinsip fundamental dalam hukum kontrak, yang menekankan bahwa semua pihak harus memenuhi janji atau perjanjian yang telah dibuat.

5. Nemo Judex in Causa Sua

Makna: “Tidak ada seorang pun yang boleh menjadi hakim dalam kasusnya sendiri.”

Penjelasan: Objektivitas adalah prinsip utama dalam proses hukum. Seseorang yang terlibat dalam sebuah kasus tidak boleh bertindak sebagai hakim untuk menghindari bias.

6. Audi Alteram Partem

Makna: “Dengarkan pihak lain.”

Penjelasan: Prinsip keadilan alami ini menekankan bahwa dalam setiap perselisihan, kedua belah pihak harus diberi kesempatan untuk didengar sebelum keputusan diambil.

7. Res Ipsa Loquitur

Makna: “Fakta berbicara untuk dirinya sendiri.”

Penjelasan: Dalam beberapa kasus, bukti-bukti yang ada begitu jelas sehingga tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Fakta-fakta tersebut cukup untuk menunjukkan apa yang sebenarnya terjadi.

8. Lex Specialis Derogat Legi Generali

Makna: “Hukum khusus mengesampingkan hukum umum.”

Penjelasan: Ketika ada konflik antara hukum yang spesifik dan hukum yang umum, hukum yang lebih spesifik akan diterapkan. Ini adalah prinsip yang sering digunakan dalam interpretasi hukum.

9. Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Lege

Makna: “Tidak ada kejahatan, tidak ada hukuman tanpa undang-undang.”

Penjelasan: Seseorang tidak dapat dihukum atas tindakan yang tidak diatur atau dianggap sebagai kejahatan oleh hukum. Ini adalah salah satu prinsip utama dalam hukum pidana.

10. Salus Populi Suprema Lex

Makna: “Kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi.”

Penjelasan: Hukum bertujuan untuk melindungi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Prinsip ini digunakan untuk menjustifikasi tindakan hukum yang diambil demi kepentingan umum.

11. Quod Non Est in Actis Non Est in Mundo

Makna: “Apa yang tidak ada dalam akta, tidak ada di dunia.”

Penjelasan: Pepatah ini menekankan pentingnya dokumentasi resmi dalam proses hukum. Jika sesuatu tidak tercatat dalam dokumen resmi, maka secara hukum, hal itu dianggap tidak ada.

12. Lex Posterior Derogat Legi Priori

Makna: “Hukum yang lebih baru mengesampingkan hukum yang lebih lama.”

Penjelasan: Ketika ada pertentangan antara dua hukum, hukum yang lebih baru akan mengesampingkan hukum yang lebih lama. Ini adalah prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

13. Volenti Non Fit Iniuria

Makna: “Tidak ada cedera yang dilakukan kepada yang bersedia.”

Penjelasan: Seseorang yang dengan sukarela atau rela menerima risiko tidak bisa menuntut kerugian atau cedera yang timbul akibat dari tindakan tersebut.

14. De Minimis Non Curat Lex

Makna: “Hukum tidak mengurusi hal-hal sepele.”

Penjelasan: Hukum hanya menangani hal-hal yang signifikan dan tidak akan repot dengan masalah yang dianggap tidak penting atau terlalu kecil untuk diproses.

15. Lex Non Cogit Ad Impossibilia

Makna: “Hukum tidak memaksa hal-hal yang tidak mungkin.”

Penjelasan: Prinsip ini menyatakan bahwa hukum tidak akan menuntut seseorang untuk melakukan sesuatu yang mustahil dilakukan.

16. Lex Loci Delicti

Makna: “Hukum di tempat kejadian perkara.”

Penjelasan: Hukum yang berlaku di tempat terjadinya kejahatan atau delik yang akan menjadi dasar dalam penanganan kasus tersebut.

17. Nulla Poena Sine Culpa

Makna: “Tidak ada hukuman tanpa kesalahan.”

Penjelasan: Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali terbukti bersalah.

18. Actus Reus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea

Makna: “Tindakan tidak membuat seseorang bersalah kecuali ada niat jahat.”

Penjelasan: Dalam hukum pidana, untuk menyatakan seseorang bersalah, harus ada unsur niat jahat selain dari tindakan yang dilakukan.

19. In Dubio Pro Reo

Makna: “Dalam keraguan, berpihaklah kepada terdakwa.”

Penjelasan: Jika ada keraguan mengenai kesalahan terdakwa, hukum harus memihak kepada terdakwa, memberikan manfaat dari keraguan.

20. Lex Fori

Makna: “Hukum tempat pengadilan.”

Penjelasan: Hukum yang berlaku di tempat di mana pengadilan diadakan akan digunakan dalam penanganan kasus tersebut.

21. Lex Talionis

Makna: “Hukum pembalasan setimpal.”

Penjelasan: Prinsip ini mendasari konsep “mata ganti mata, gigi ganti gigi” yang menekankan pembalasan yang setimpal dalam hukuman.

22. Mala In Se

Makna: “Kejahatan yang secara inheren jahat.”

Penjelasan: Ini merujuk pada tindakan yang dianggap jahat oleh masyarakat karena sifatnya yang intrinsik, seperti pembunuhan atau pemerkosaan.

23. Mala Prohibita

Makna: “Tindakan yang dilarang oleh hukum.”

Penjelasan: Ini merujuk pada tindakan yang dianggap salah bukan karena sifatnya yang jahat, tetapi karena dilarang oleh hukum, seperti pelanggaran lalu lintas.

24. Noscitur a Sociis

Makna: “Sebuah kata dikenal dari kata-kata sekitarnya.”

Penjelasan: Prinsip ini digunakan dalam interpretasi hukum untuk memahami arti sebuah kata atau frasa dalam konteksnya.

25. Expressio Unius Est Exclusio Alterius

Makna: “Penyebutan satu hal adalah pengecualian dari yang lain.”

Penjelasan: Ketika hukum menyebutkan sesuatu secara spesifik, itu berarti hal-hal lain yang tidak disebutkan secara eksplisit dikecualikan.

26. Ejusdem Generis

Makna: “Dari jenis yang sama.”

Penjelasan: Ketika sebuah hukum menyebutkan hal-hal spesifik diikuti oleh kata-kata umum, kata-kata umum itu dibatasi oleh kategori yang sama dengan yang spesifik.

27. Falsus in Uno, Falsus in Omnibus

Makna: “Salah dalam satu hal, salah dalam segala hal.”

Penjelasan: Jika seseorang terbukti berbohong dalam satu bagian dari kesaksiannya, seluruh kesaksiannya dapat dianggap tidak dapat dipercaya.

28. Modus Operandi

Makna: “Cara kerja.”

Penjelasan: Istilah ini sering digunakan dalam konteks kejahatan untuk menggambarkan metode khas yang digunakan oleh pelaku.

29. Ultra Vires

Makna: “Di luar kekuasaan.”

Penjelasan: Ini merujuk pada tindakan yang dilakukan di luar wewenang yang diberikan oleh hukum atau peraturan.

30. Caveat Emptor

Makna: “Pembeli berhati-hatilah.”

Penjelasan: Prinsip ini mengingatkan pembeli untuk memeriksa barang atau layanan sebelum membeli, karena penjual tidak bertanggung jawab atas kualitasnya setelah pembelian.

31. Corpus Delicti

Makna: “Badan kejahatan.”

Penjelasan: Ini merujuk pada bukti bahwa suatu kejahatan telah terjadi, yang diperlukan untuk menuntut seseorang.

32. Mens Rea

Makna: “Niat jahat.”

Penjelasan: Dalam hukum pidana, ini mengacu pada niat atau keadaan mental pelaku saat melakukan tindak kejahatan, yang merupakan elemen penting untuk membuktikan kesalahan.

33. Habeas Corpus

Makna: “Anda memiliki tubuh.”

Penjelasan: Ini adalah perintah pengadilan yang memerintahkan bahwa seorang tahanan harus dibawa ke hadapan pengadilan untuk menentukan apakah penahanannya sah.

34. Sine Qua Non

Makna: “Tanpa itu, tidak akan terjadi.”

Penjelasan: Ini merujuk pada syarat yang sangat diperlukan, sesuatu yang tanpanya peristiwa atau tindakan tidak dapat terjadi.

35. Sub Judice

Makna: “Dalam proses pengadilan.”

Penjelasan: Ini merujuk pada kasus atau masalah yang sedang diproses di pengadilan dan karena itu tidak boleh dibahas di luar pengadilan untuk mencegah pengaruh yang tidak semestinya.

36. Prima Facie

Makna: “Pada pandangan pertama.”

Penjelasan: Ini adalah bukti yang cukup untuk mendukung sebuah kasus pada tahap awal, tetapi yang dapat disanggah dengan bukti lebih lanjut.

37. Ex Post Facto

Makna: “Setelah fakta.”

Penjelasan: Ini merujuk pada hukum yang diterapkan setelah sebuah peristiwa terjadi dan biasanya tidak dapat digunakan untuk menghukum tindakan yang dilakukan sebelum hukum tersebut diberlakukan.

38. Stare Decisis

Makna: “Berdiri dengan hal-hal yang diputuskan.”

Penjelasan: Ini adalah prinsip bahwa pengadilan harus mengikuti preseden yang telah ditetapkan dalam kasus-kasus sebelumnya untuk memastikan konsistensi hukum.

39. Ratio Decidendi

Makna: “Alasan keputusan.”

Penjelasan: Ini merujuk pada prinsip hukum atau alasan utama yang mendasari putusan pengadilan dan yang memiliki kekuatan mengikat sebagai preseden.

40. Obiter Dictum

Makna: “Perkataan yang terlepas.”

Penjelasan: Ini adalah komentar atau pernyataan yang dibuat oleh hakim dalam putusannya yang tidak relevan dengan keputusan utama dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *