Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

10 Kewajiban Penjual/Pebisnis Sesuai UU Perlindungan Konsumen

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pebisnis memiliki beberapa kewajiban terhadap konsumen

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pebisnis memiliki beberapa kewajiban terhadap konsumen, antara lain:

  1. Memberikan Informasi yang Jujur dan Akurat: Pebisnis wajib memberikan informasi yang jujur dan akurat mengenai produk atau jasa yang mereka tawarkan. Hal ini mencakup informasi tentang kualitas, manfaat, harga, komposisi, dan risiko yang terkait dengan produk atau jasa tersebut.
  2. Menjamin Kualitas dan Keamanan Produk atau Jasa: Pebisnis harus memastikan bahwa produk atau jasa yang mereka tawarkan aman digunakan dan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
  3. Tidak Menjual atau Menawarkan Produk atau Jasa yang Tidak Aman: Pebisnis dilarang keras untuk menjual atau menawarkan produk atau jasa yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan konsumen.
  4. Memberikan Ganti Rugi: Jika produk atau jasa yang dijual menyebabkan kerugian atau bahaya pada konsumen, pebisnis bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialami oleh konsumen.
  5. Menghormati Hak Konsumen: Pebisnis wajib menghormati hak-hak konsumen seperti hak atas informasi, hak memilih, dan hak untuk mendapatkan barang atau jasa yang aman dan berkualitas.
  6. Menyediakan Layanan Purna Jual yang Memadai: Pebisnis harus menyediakan layanan purna jual yang memadai, termasuk perbaikan atau penggantian produk jika diperlukan.
  7. Tidak Melanggar Hak Kekayaan Intelektual: Pebisnis dilarang untuk menggunakan atau memalsukan merek, paten, atau hak cipta orang lain tanpa izin.
  8. Mengikuti Prosedur Penyelesaian Sengketa: Jika terjadi sengketa antara pebisnis dan konsumen, pebisnis wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa yang diatur dalam undang-undang.
  9. Tidak Memasarkan atau Menjual Produk Tertentu kepada Anak di Bawah Usia yang Ditentukan: Ada ketentuan khusus yang melarang pebisnis untuk memasarkan atau menjual produk tertentu kepada anak di bawah usia tertentu, terutama jika produk tersebut berpotensi membahayakan.
  10. Tidak Menawarkan atau Memberikan Pemberian Tertentu: Pebisnis dilarang untuk menawarkan atau memberikan pemberian tertentu (gifts) kepada konsumen dengan tujuan mempengaruhi keputusan pembelian.

Jika pebisnis melanggar kewajiban-kewajiban ini, mereka dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Sumber :

Undang-undang Perlindungan Konsumen di Indonesia (UUPK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *